Jambi, Aktual.com – Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Jambi menggerebek salah satu toko yang diduga menjual kosmetik tanpa izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.

Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol I Putu Gede Dewa Arta diwakili Kanit Subdit 3 Ipda Rachmat Hidayat, di Jambi, Sabtu (3/4), mengatakan penggerebekan toko penjual kosmetik yang tidak memiliki izin BPOM tersebut berawal saat anggota opsnal menyamar untuk jadi pembeli melalui pesan Whatsapp kepada pelaku berinisial FT.

“Setelah anggota saya janjian dengan penjual untuk bertemu sekitar pukul 14.20 WIB di depan Mall Jamtos untuk melakukan transaksi, dan pelaku FT membawa dua paket kosmetik yang tidak memiliki BPOM,” kata Rachmat.

Selanjutnya, setelah dilakukan interograsi terhadap pelaku FT, dirinya mengakui bahwa kosmetik tersebut didapat dari pelaku BL yang berada di Kabupaten Muaro, Jambi.

“Kami transaksi lagi dengan pelaku BL dan berhasil mengamankan 23 paket kosmetik tanpa izin BPOM,” katanya pula.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi sekitar pukul 18.00 WIB, tim opsnal menggerebek salah satu toko kios yang berada di kawasan Jalan Kolonel Tarmizi Khodir Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan yang sering menjual kosmetik tanpa izin BPOM.

“Di kios tersebut kami mendapatkan beberapa kosmetik yang tidak memiliki izin BPOM dan Dinkes, toko tersebut diketahui milik FR,” kata Rachmat lagi.

Kemudian petugas kembali melakukan interogasi terhadap pemilik Toko FR, dan FR mengakui membeli kosmetik tanpa izin BPOM tersebut dari IY yang berada di kawasan Pasir Putih.

Pelaku IY ditangkap di rumahnya dan polisi temukan sejumlah kosmetik tanpa izin BPOM yang dipesan pelaku melalui aplikasi jual beli online.

Selanjutnya keempat orang wanita tersebut beserta sejumlah barang bukti kosmetik tanpa label BPOM dan Izin Dinkes diamankan ke Mapolda Jambi guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i