Jakarta, Aktual.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan pelaksanaan ibadah keagamaan saat ini telah diperbolehkan, termasuk Salat Tarawih pada bulan Ramadhan 2021 mendatang.
“Semuanya kan dibolehkan, salat tarawih (di Masjid), (sembahyang) di Pura, (Kebaktian) di Gereja, sudah boleh,” tutur Riza di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Senin (5/4).
Meski Pemprov memperbolehkan, Riza meminta agar masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam beribadah.
Misalnya terkait dengan aturan jaga jarak maupun kapasitasnya.
“Cuma tolong diperhatikan kapasitas dan jaga jaraknya,” tutur Riza.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah memutuskan membuka kembali pelaksanaan ibadah Salat Tarawih dan Idul Fitri berjamaah dalam situasi pandemi sekarang ini.
Meski demikian, pelaksanannya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.
Jamaah Salat Tarawih dan Idul Fitri hanya terbatas dalam suatu komunitas atau saling mengenal.
“Jamaah dari luar mohon agar tak diizinkan,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers daring pada Senin, 5 April 2021.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i