Jakarta, Aktual.com – Tiga anggota Polri yang merupakan terlapor kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap enam anggota laskar FPI ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, hal itu berdasarkan gelar perkara atas kasus penembakan di Tol Cikampek KM 50 pada Kamis (1/4).

“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Tiga Tersangka,” kata Rusdi, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).

Meski begitu, pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi tersangka EPZ lantaran sudah meninggal dunia.

“Berdasarkan [pasal] 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,” ucapnya.

Ia juga memastikan proses hukum terhadap dua tersangka lainnya akan tetap dilanjutkan.

“Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tukasnya.

Sebelumnya, tiga anggota polisi menjadi terlapor kasus unlawful killing. Salah satunya, EPZ, meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i