Jakarta, Aktual.com – Pemprov DKI Jakarta menyatakan kapasitas restoran di Ibu Kota saat pembatasan di tengah pandemi ini masih hanya boleh 50 persen.

Itu, terkait kegiatan Ramadan, yaitu buka puasa bersama.

“Saat ini masih 50 persen, nanti kami coba dalami dulu, apakah akan ditingkatkan atau tidak. Ini sedang dibahas bersama PHRI, Pemprov DKI, kalau itu buka bersama sebenarnya tidak masalah karena masih di jam operasional sampai 21.00 WIB,” kata Gumilar saat diskusi virtual di Jakarta, Senin (5/4).

“Jadi, buka bersamanya kan 18.30 atau 19.00, masih bisa dimungkinkan, tinggal protokol kesehatan harus dijaga, kondisi social distancing yang harus tetap tertib,” lanjut dia.

Tapi, kata dia, menekankan aturan bagi restoran ini tetap mengikuti pemerintah pusat karena masih berada dalam lingkup kebijakan PPKM Mikro Jawa-Bali, dan beberapa kota di Kalimantam, Sumatera dan Sulawesi.

“Ini tentu saja jangan sampai overlap antara pemerintah daerah dan pusat,” kata Gumilar.

Adapun Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta ingin pemerintah meningkatkan kapasitas jumlah pengunjung makan di tempat alias dine in di tempat makan menjadi 75 persen.

Itu, tepatnya, saat masa buka bersama (bukber) puasa sepanjang Ramadan.

Sedangkan Pemprov DKI Jakarta telah menentukan kapasitas pengunjung dine in hanya boleh 50 persen.

Kebijakan ini diterapkan karena pemerintah masih melangsungkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

“Kalau dulu 25 persen, sekarang bisa 50 persen, nanti (saat bulan puasa) diharapkan bisa lebih ditingkatkan dengan catatan tetap protokol kesehatan, jangan terlalu padat. Walau tidak 100 persen, ya 75 persen misal kita harapkan,” kata Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono

Tak cuma kapasitas pengunjung, Sutrisno juga ingin jam operasional saat Ramadan bisa ditambah.

Namun, ia tidak menyebut waktu pasti, sementara saat ini restoran dibolehkan buka sampai 21.00 WIB dari sebelum pandemi mencapai 22.00 WIB.

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i