Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum SK dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengatakan bahwa laporan kedua SK dibuat sebagai antisipasi apabila kliennya itu ternyata ‘dijebak’ pasca pencabutan laporan pertama.
Hal tersebut dinyatakan menyusul adanya pihak pelapor Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir, SK, yang kembali melalukan pelaporan terhadap Chaerul dan pengacara Natalia Rusli terkait dugaan penipuan dengan modus penangguhan penahanan.
Yang sebelumnya laporan pertama kali sempat dicabut oleh pelapor lantaran SK mengaku dijanjikan Chaerul akan diselesaikan masalahnya.
“Karena rasa kasihan (dengan Chaerul) dan mau selesai secara damai, korban (SK) tetap memerintahkan LQ untuk cabut LP (laporan polisi). Akhirnya LQ menyarankan sebagai pengamanan agar dibuat terlebih dahulu LP kedua dugaan penipuan dengan pelapor suaminya korban SK,” ujar Alvin, ditulis Ahad (11/4).
“Jikalau para oknum menjebak maka masih ada laporan polisi. Korban SK setuju taktik LQ dan dibuatlah LP kedua tanggal 7 April 2021 dimana LQ dan korban diam tidak melakukan release ke media,” imbuh Alvin.
Surat permohonan pencabutan LP dimasukan pada 8 April 2021 siang. Lalu, kata Alvin, malamnya Natalia Rusli membuat laporan balik terhadap korban.
“Dengan gagahnya Natalia memasukkan pelaporan ITE terhadap korban dan kuasa hukum LQ. Lalu dengan angkuhnya press release dan menaikkan berita yang menyebut bahwa korban dan kuasa hukum LQ Indonesia Law Firm telah dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik terkait dugaan penipuan Rp500 juta yang melibatkan Ses,” jelas Alvin.
Berkaca dari persoalan ini, Alvin kembali mengingatkan masyarakat pentingnya didampingi pengacara saat bermasalah dengan hukum. Sehingga keinginan dan rasa keadilan masyarakat akhirnya bisa tercapai.
“Di sini masyarakat dapat melihat bahwa tanpa pendampingan lawyer, dengan mudah korban dapat ‘dijebak’ kembali, tidak menutup kemungkinan malah korban yang bisa masuk penjara. Benar jadi salah dan salah jadi benar. Tapi LQ Indonesia bisa membaca situasi dan menjalankan strategi hukum dengan baik,” tutur Alvin.
“Terlihat bagaimana oknum setelah berdamai malah menaruh jebakan untuk menyerang balik terutama, oknum lawyer Natalia Rusli yang antipati terhadap LQ Indonesia Law Firm, karena LQ memutuskan hubungan kerja sama maupun hubungan hukum apapun dengan Natalia Rusli,” lanjut Alvin.
Lebih lanjut, Alvin turut memaparkan bukti yang dimiliki pihaknya mengenai permintaan Chaerul agar kliennya mencabut laporan. Bukti ini berupa percakapan antara kedua pihak, yang juga LQ unggah melalui kanal Youtube Alvin Lim. Tiga video tersebut turut terkait dengan advokat Natalia Rusli.
“Pelajaran untuk masyarakat, hati-hati banyak oknum berkeliaran. Tawaran perdamaian pun juga bisa saja jebakan untuk membersihkan kembali nama baik para oknum,” jelas kuasa hukum SK yang juga dari LQ, Jaka Maulana.
“Jadi jangan berusaha menyelesaikan kasus sendiri, namun harus pakai pendampingan lawyer yang kompeten dan berprestasi bukan sensasi. LQ Indonesia Law Firm siap dihubungi di 0818-0489-0999untuk konsultasi gratis,” sambungnya.
Artikel ini ditulis oleh: