NTT, aktual.com – Menyambut bulan Ramadhan 1442 Hijriah yang tinggal menunggu waktu saja, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Kabupaten Nagekeo telah mendapatkan ijinan dari Kementerian Agama dalam pelaksanaan ibadah di masjid yang berada di wilayah Kabupaten Nagekeo-Provinsi NTT, dengan mematuhi protokol kesehatan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua MUI Kabupaten Nagekeo sekaligus juga imam masjid agung Baiturrahman Mbay Nagekeo, H. Nazir Muhamad, saat ditemui, Senin (12/4) di kediamannya di Kota Mbay. “Penggunaan masjid untuk kegiatan selama di bulan Ramadhan sudah diperbolehkan dengan catatan, harus tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,”ungkapnya.
H. Nazir Muhamad menjelaskan, sesuai dengan surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas dimana panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko covid-19.
“Surat edaran tersebut melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan banyak orang,” paparnya.
H. Nazir Muhamad mengatakan, surat edaran tersebut tertuang dalam nomor 3 tahun 2021 yang berisikan beberapa poin salah satunya yakni, sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Selain itu dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 % dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Dikatakannya lagi bahwa, pengurus masjid atau mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah yakni, salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/ mukena masing-masing.
“Sebagai pengurus MUI yang ada di wilayah Nagekeo kami telah menyampaikan kepada seluruh masjid yang ada di wilayah Nagekeo sudah diperbolehkan digunakan ibadah di masjid, namun tetap menggunakan protokol kesehatan, jaga jarak saat pelaksanaan sholat di dalam masjid dan dihindari kerumunan setelah selesai shalat di masjid,” tandasnya.
Sementara itu ditempat terpisah salah seorang warga Kota Mbay, Aziz Muslim dihari yang sama mengatakan, rindu pada Ramadhan tahun ini dan ijin dari Kemenag tersebut patut disyukuri, tidak hanya di Kabupaten Nagekeo-Provinsi NTT saja tetapi diseluruh tanah air bahkan dunia.
Aziz Muslim mengatakan, bulan Ramadhan merupakan bulan dibukanya pintu amalan atau ibadah yang dianjurkan dalam agama Islam, yang nilainya berlipat ganda, sehingga bulan itu menjadi secercah harapan tersendiri bagi setiap umat Muslim untuk meningkatkan derajat ketakwaan di hadapan sang khalik. Katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Tatap Redaksi