Jakarta, aktual.com – Pemerintah terus memberikan keringanan dan stimulus ekonomi untuk rakyat selama pandemi covid-19, salahsatunya melalui program subsidi tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga serta pelaku usahan mikro kecil dan menengah (UMKM).

Program subsidi tarif listrik ini sajatinya sudah dijalankan pemerintah sejak April 2020 lalu. lebih dari 32 juta jiwa rakyat telah menerima potongan tarif listrik terhitung selama pandemi fase pertama hingga Desember 2020 dana yang digelontorkan negara untuk subsidi listrik sebesar 11,4 triliun rupiah.

Pada tahun 2021 pemerintah melanjutkan program subsidi tarif listrik hingga triwulan pertama tahun 2021 bantuan keringanan tarif listrik dianggarkan pemerintah sebesar 4,57 triliun rupiah.

Namun demikian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengganti ketentuan pemberian stimulus, hal ini dilakukan agar penyaluran subsidi energi listrik lebih tepat sasaran.

Stimulus ini tentu dilakukan sebagai salah satu upaya memulihkan kembali ekonomi Indonesia yakni dengan motto kesahatan pulih ekonomi bangkit.

Melalui Virtual, menanggapi progres subsidi listrik yang sudah berjalan sejak setahun EVP ATS, PT. PLN (persero) Tohari Hadiat menjelaskan, “sajuh ini subsidi listrik berjalan lancar disampaikan sejak April 2020 hingga april 2021 masih berjalan terus.”

“Dimana priode April sampai Desember 2020 Pemerintah telah memberikan stimulus pada UMKM dan rumah tangga kecil sekitar 30 juta pelanggan dengan total anggaran yang sudah dikeluarkan 13,2 triliun.” jelasnya.

Bulan pertama 2021 hingga Maret Tohari menambahkan, pelanggan yang sama yakni rumah tangga industri kecil dan juga bisnis untuk stimulus rekening minimum telah berjalan. Lanjutnya, dari anggaran 4,57 triliun, yang telah terserap sebanyak 4,1 triliun untuk stimulus tersebut.

Tohari juga mengatakan, pihak PLN dalam posisi melaksanakan program penugasan dari pemerintah, dimana pemerintah sendiri memutuskan subsidi atau stimulus covid diberikan kepada pelanggan 450 kwh kemudian industri 650 kwh dan rumah tangga 900 kwh.

“semua yang kami berikan kriterianya sebagaimana pelangggan pelanggan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kami sudah sesuaikan yang memang ditugaskan pemerintah.” ungkapnya.

Tohari mengaku, priode triwulan dua kelanjutan stimulus listrik, sudah ada keputusan dari pemerintah yang pada dari keputusan tersebut yakni, seluruh pelanggan yang telah merima stimulus di priode 2020 dan triwulan satu nilainya 50% (persen) diberikan di triwulan dua.

Artinya, stimulus 450 kwh yang digratiskan nantinya pada triwulan dua maka dikenakan pembayaran setengahnya dari rekeningnya kemudian pelanggan 900 kwh sebelumnya bayar 50% maka mendapat diskon 25% bayarnya 75% dan pelanggan yang mendapat keringanan rekening minimum biaya beban sekarang diberikan bantuan 50% dari keringan triwulan satu.

“ini sudah mulai berjalan di bulan April ini rekening-rekening nya sudah aktif dan siap dibayar oleh pelanggan sesuai dengan kebijakan.” Sebutnya.

Hal serupa yang dinyatakan Fahmi Radhi Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada. Fahmi menuturkan, secara syarat, stimulus ada dua teoristis yang pertama adalah meringkan beban kemudian yang kedua menambah pendapatan.

Syarat yang pertama yang dilakukan pemerintah melalui PLN dalam rangka mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 dan itu menjadi keputusan yang sangat tepat.

Karena PLN langsung secara instan bisa dilakukan pembebasan pembayaran bagi pelanggan-pelanggan 450 kwh kemudian diskon 50% untuk 900 kwh ini bisa dibandingkan dengan stimulus lainnya.

“Itu stimulus yang paling tepat sasaran yang dilakukan PLN.” Sebutnya.

Teoristis yang kedua, yakni tujuan dari stimulus tesrbut meningkatkan kegiatan perekonomian secara kajian yang pernah dilakukan menurut Fahmi, tarif listrik dan juga BBM akan meningkatkan daya beli masyarakat dan masyarakat memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi.

Artikel ini ditulis oleh:

Tatap Redaksi