Banjarmasin, Aktual.com – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Selatan Sulaimansyah mengatakan ekonomi Kalsel masih lebih baik jika dibanding nasional selama diterpa pandemi COVID-19.

“Nasional minus 2,1 persen, di Kalsel minus 1,8 persen, jadi lebih baik. Selain konsumsi belanja pemerintah yang mendorong, ada juga sektor pertambangan dan pertanian yang tidak terdampak,” kata dia di Banjarmasin, Kamis (15/4).

Dijelaskan Sulaimansyah, peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui belanja negara menjadi salah satu faktor dominan menahan perlambatan pertumbuhan perekonomian di Kalsel saat ini.

Kanwil DJPb Kalsel sudah merealisasikan belanja di Kalsel pada triwulan I tahun 2021 yang tumbuh sebesar 13,63 persen. Dimana dari alokasi Rp29,6 triliun telah direalisasikan sebesar Rp6,5 triliun atau sebesar 25,11 persen.

Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi khususnya di akar rumput terutama dalam mendukung PPKM Mikro, ungkap dia, pemerintah telah memanfaatkan penggunaan dana desa untuk membantu masyarakat terdampak COVID-19 melalui bantuan langsung tunai (BLT).

“Hingga triwulan I 2021 telah direalisasi dana desa sebesar Rp325,15 miliar atau sebesar 21,31 persen,” bebernya.

Dari realisasi tersebut, telah digunakan untuk BLT sebesar Rp44,95 miliar yang disalurkan kepada 149.829 keluarga penerima manfaat (PKM) pada setiap bulannya.

Ditegaskan Sulaimansyah, ketika sektor lain tidak bisa berkembang, belanja pemerintah hadir untuk membantu masyarakat. Sasarannya yaitu bagaimana mengendalikan COVID-19.

“Pertama fokus vaksinasi. Kedua tetap melanjutkan jaring pengaman sosial dan ketiga pemulihan ekonomi yang sejalan dengan reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Sedangkan pada aspek pendapatan negara, Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi mengatakan penerimaan pajak di Kalsel sampai dengan triwulan I 2021 sebesar Rp1,8 triliun atau 19,09 persen dari target Rp9,1 triliun.

Bahkan penerimaan Kanwil DJP Kalselteng lebih baik dari capaian penerimaan pajak nasional sebesar 18,67 persen.

“Kementerian Keuangan memperpanjang insentif perpajakan untuk membantu memulihkan perekonomian nasional dengan kemudahan pemanfaatan insentif yang lebih luas,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i