Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya menciduk seorang diduga pengedar 250 gram sabu-sabu berinisial FR di Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
“(Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) berhasil mengamankan satu orang berinisial FR dengan barang bukti empat klip besar sabu-sabu seberat sekitar 250 gram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (19/4).
Yusri mengatakan penangkapan terhadap FR berawal dari laporan masyarakat Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat yang resah akibat keberadaan seseorang yang kerap bertransaksi narkoba.
Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menciduk FR pada 5 April 2021 di Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat
“Berawal dari laporan masyarakat kepada penyidik kepolisian bahwa ada seseorang di Kapuk, FR alias R sering melakukan transaksi narkotika, kemudian dilakukan pengintaian dan berhasil diamankan di daerah Kapuk Raya,” tambahnya.
Polisi kemudian menggelandang FR ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.
Saat diperiksa FR mengaku mendapatkan perintah dan bayaran dari seseorang berinisial PY untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“FR ini mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial PY karena yang bersangkutan ini mendapat upah dari PY,” tambahnya.
Polisi saat ini juga masih mengembangkan kasus tersebut dan melakukan pengejaran kepada PY untuk membongkar seluruh jaringan pengedar barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka FR kini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
FR juga dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i