Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretin yang dipecat oleh DPP Partai Demokrat mengajukan gugat ke Mahkamah Partai hari ini, Jakarta, Selasa (20/4) siang.
Saat ditemui sejumlah wartawan, Ayu mengaku kedatangannya ke markas Demokrat itu untuk mengajukan gugatan pembatalan atas pemecatan dirinya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal. Selain itu, Ayu juga turut menggugat AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 karena ada relevansinya dengan pemecatan tersebut.
“Agenda kami hari ini untuk mengajukan gugatan pembatalan pemecatan saya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal. Sekaligus mengajukan gugatan pembatalan AD/ART tahun 2020,” kata Ayu usai menyerahkan surat gugatan ke Mahkamah Partai di DPP Partai Demokrat.
Ayu yang didampingi tim kuasa hukumnya menilai proses pemecatan tersebut tidak jelas. Sebab, menurutnya, pemecatan itu dilakukan tanpa dijelaskan kesalahannya.
Bahka dirinya mengaku tidak pernah mendapat pemanggilan dahulu untuk sekedar klarifikasi.
“Tidak jelas alasan pemecatan itu. Secara umum saja dikatakan melanggar kode etik. Kode etik yang mana? Pemanggilan juga tidak pernah. Makanya saya ingin dipanggil untuk klarifikasi, tapi sampai sekarang tidak dipanggil,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ayu, Rudi Heryandi mengatakan pemecatan itu diduga melanggar mekanisme partai. Menurutnya, sebelum pemecatan mestinya ada pemanggilan terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan di tingkat DPC.
Keputusan pemecetan Ayu Palaretin sendiri tertuang dalam surat keputusan DPP terkait Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal yang disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Tengah, Rinto Subekti saat rapat koordinasi di Kabupaten Tegal, Jumat (5/3) lalu.
“Tahapan-tahapannya kan sudah jelas mekanismenya, tiba-tiba ada surat pemecatan yang disampaikan oleh ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah. Lalu berikutnya keluarlah SK Plt (Pelaksana Tugas), tidak jelas juga alasan pemecatannya itu apa,” ujar Rudi.
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi