Jakarta, Aktual.com – Dua anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara penerima suap senilai Rp32,482 miliar dari sejumlah penyedia barang dalam pengadaan bansos sembako penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.
“Terdakwa Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19 bersama-sama dengan Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial dan Adi Wahyono menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain dalam pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos tahun 2020,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4).
Pengadaan bansos sembako tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional di beberapa wilayah, yaitu di DKI Jakarta, Kabupaten Bogor (7 kecamatan), Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i