Jakarta, Aktual.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengakui pernah mendengar informasi bahwa Walikota Tanjung Balai M.Syarial sempat menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait penyelidikan KPK di Pemkot Tanjung Balai.
Menurut Boyamin, dirinya pernah mendengar M.Syarial berusaha menghubungi pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, namun dirinya belum mengetahui lebih pasti apakah Lili menanggapi Syarial atau tidak.
“Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjung Balai berusaha menjalin komunikasi dengan bu Lili. Tapi apakah bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi. Tapi setidaknya wali kota punya nomornya bu Lili,” kata Boyamin saat dimintai konfirmasi, Senin (26/4).
Boyamin mengatakan, bahwa Syahrial mencoba beberapa kali menghubungi Lili. Namun, Boyamin mengaku tidak tahu apakah Lili merespon Syahrial.
Seharusnya, menurut Boyamin, Lili memblokir nomor Syahrial lantaran posisinya sebagai pimpinan lembaga antirasuah yang tengah menyelidiki perkara Syahrial.
Untuk itu, Boyamin meminta Dewan Pengawas KPK melakukan penyelidikan terkait hal ini.
“Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya Dewan pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-prosws sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya. Karena ini harus saling menunjang,” jelas Boyamin.
Sementara itu, hingga berita ini dibuat, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli masih belum merespon terkait beerita ini.
Namun , Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaga antirasuah bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan didasari dari asumsi maupun opini. Ali pun memastikan pihaknya akan mendalami setiap informasi yang diterima.
“KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, tidak berdasarkan asumsi, persepsi dan opini. Untuk itu tentu segala informasi yang kami terima saat ini, kami pastikan akan didalami terhadap para pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap di Pemkot Tanjungbalai.
Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), m MH seorang pengacara dan penyidik KPK bernama Steppanus Robin Pattuju (SRP).
“KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4).
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i