Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku kesulitan menuntaskan tujuh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat. Salah satu kesulitan, lantaran peristiwanya sudah berlangsung lama.
“Kendala yang dihadapi untuk tujuh kasus yang belum selesai ini adalah waktu kejadian, atau peristiwa itu sudah lama, ada yang lebih dari 50 tahun jadi sangat sulit dicari bukti-bukti dan saksi-saksi maupun tersangkanya apabila ada,”kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di kantornya, Rabu (13/5).
Pada akhir April 2015 lalu, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala BIN Marciano Norman dan Ketua Komnas HAM Nurkholis serta perwakilan TNI diketahui menggelar pertemuan tertutup untuk membahas penuntasan tujuh kasus tersebut.
Dari tindaklanjut pertemuan tersebut, lanjut Tony, disepakati pembentukan tim dan akan ada pembahasan soal teknis penyelesaian kasus. Mana kasus yang akan diselesaikan secara yuridis dan mana yang akan diselesaikan secara rekonsiliasi.(Baca juga: Kejagung Putuskan Tujuh Kasus HAM Berat Diselesaikan Melalui Rekonsiliasi)
“Kita sudah memulai pembahasan awal, dalam waktu dekat kita akan berbicara teknis, karena Kejagung juga termasuk Komnas HAM sudah menawarkan tempat unutk menjadi sekretariat bersama lah,”tandasnya.
Adapun tujuh kasus pelanggaran HAM berat yang masih menjadi hutang untuk diselesaikan yakni Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, Talangsari, Penghilangan orang secara paksa, Penembakan misterius (Petrus), Pembataian massal pasca G30S/PKI dan Kerusuhan Mei 1998.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















