ilustrasi: pekerja migran Indonesia (PMI)
ilustrasi: pekerja migran Indonesia (PMI)

 

Jakarta, Aktual.com – Sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) di Kota Taif, Arab Saudi dikabarkan tidak mendapatkan haknya sesuai dengan perjanjian kerja selama pandemi Covid-19. Bahkan sebagian dari mereka terpaksa kembali ke tanah air karena sudah tidak lagi memiliki uang akibat belum menerima gaji dari perusahaan.

Menurut salah seorang PMI yang bekerja di Taif, Basuki Winarso, mereka belum mendapat gaji terhitung sejak Maret 2020. Namun janji pihak perusahaan untuk memberikan haknya pada November tahun lalu tak kunjungi dipenuhi.

“Katanya mau ngasih di bulan November, sampai dari pihak KJRI datang sebagai mediator kita, tapi nyatanya belum dikasih. Minta waktu sampai Desember, gak dikasih lagi. [Minta] Januari, sampai sekarang lockdown fase kedua itu masih belum dikasih. Kita penginnya Maret gaji kita dibayar sama include tiket. Udah itu aja permintaan kita sebetulnya,” ujarnya dilansir dari video investigasi Tempo bertajuk: Pekerja Migran Terdampak Pandemi, Jakarta, Selasa (27/4) sore.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengungkapkan pemerintah kini tengah membuat pilot project. Nantinya, penempatan PMI tidak lagi dengan perorangan atau Kafalah, tetapi langsung melalui perusahaan.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pendoman Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan PMI di Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Ada sekitar 49 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang sudah ditetapkan sebagai pilot project untuk menempatkan dengan sistem SPSK ini.

Namun, program SPSK yang diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah pekerja migran di Arab Saudi belum juga terealisasi. Program yang seharusnya dilakukan pada akhir 2019 itu masih mengalami penundaan hingga kini.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzia menyebut SPSK merupakan wujud perbaikan tata kelola penempatan PMI, khususnya ke Arab Saudi.

“Nah itu yang menjadi alasan kenapa kita menghadirkan sistem baru melalui SPSK ini karena pekerja kita bekerja pada berbadan hukum yaitu Syarikah, tidak bekerja kepada perseorangan. Yang bertanggungjawab terhadap perlindungan kepada pekerja adalah Syarikah yang merekrut PMI kita,” katanya dalam Rapat Kerja dengan DPR RI pada Februari 2021 lalu.

Sementara itu, Direktur Migrant Care, Anis Hidayat mengaku tidak yakin penempatan SPSK ini dapat menjadi solusi penyelesaian masalah perlindungan PMI di Arab Saudi. Menurutnya, pemerintah Arab Saudi hingga kini masih memberlakukan sistem Kafalah.

“Saya tidak yakin karena Saudi masih memberlakukan Kafalah Sistem. Mereka menghapus kafalah itu kan hanya untuk pekerja yang bekerja di Syarikat, sementara SPSK ini kan bekerja untuk individu. Jadi sebenarnya dari sisi kerentanan tidak ada pergeseran yang signifikan. Bahkan mungkin tidak ada pergeseran,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi