Petugas Satpol PP DKI memasang spanduk menutup dan melarang operasional Hotel RedDoorz Plus near TIS Square di Tebet Barat, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/21).

Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta bersama instansi gabungan menutup dan melarang operasional hotel RedDoorz Plus near TIS Square Tebet, Jakarta Selatan, setelah Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan pelaku di bawah umur.

“Penutupan ini kami lakukan secara permanen,” kata Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono di Tebet Barat, Jakarta Selatan, Kamis.

Menurut dia, penutupan hotel tersebut berdasarkan Peraturan Daerah DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

Petugas Satpol PP DKI kemudian memasang spanduk tanda penyegelan di depan pintu gerbang hotel berlantai empat yang berlokasi di tengah permukiman di Jalan Tebet Barat Dalam X nomor 22, Jakarta Selatan itu.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi daring anak di hotel itu pada Rabu (21/4) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan pekerja seks komersial di bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya anak di bawah umur.

Petugas kemudian menggelandang sejumlah orang yang ditengarai sebagai muncikari maupun pengguna jasa PSK tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

“Modus operandinya menawarkan PSK anak dengan menggunakan aplikasi media sosial,” kata Yusri

Dalam operasi tersebut pihak kepolisian turut mengamankan 15 orang, sebagian besar adalah anak yang diduga dipekerjakan sebagai PSK. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra