Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat hadir dalam peluncuran aplikasi Propam Presisi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Aplikasi 'Propam Presisi' tersebut diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai sarana pengaduan oknum polisi maupun PNS di kesatuan Polri agar bisa melapor lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan informatif. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta turun tangan untuk menangani kasus dugaan penipuan yang meilbatkan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir.

Ketua Harian LSM Sikat Mafia Bambang Hartono mengatakan bahwa pihaknya meminta Kapolri untuk turun tangan lantaran namanya diduga dicatut dalam perkara tersebut.

“Kapolri dalam hal ini diduga sudah dicatut namanya dan dibilang diduga terlibat dalam perkara dugaan markus Natalia Rusli,” katanya Kamis (29/4).

Sepeti diketahui Kasus dugaan penipuan dengan modus penangguhan penahanan yang turut menyeret nama advokat Natalia Rusli ini, sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan laporan bernomor LP/1860 /IV/ YAN 2.5 /2021/ SPKT PMJ, tanggal 7 April 2021. 

“Sehingga sudah sewajarnya Kapolri memerintahkan jajaran penyidik Subdit Kamneg PMJ untuk mengusut segera kasus ini jangan dibiarkan melebar menjadi polemik dan skandal negara,” ujarnya.

Apalagi, menurut Bambang, Chaerul telah dijatuhi sanksi internal terkait kasus tersebut, pasca pemeriksaan dilakukan. 

“Saya sudah berkomunikasi dan menghubungi langsung Jamwas Kejagung RI dalam pemeriksaan internal Korps Adhyaksa terhadap Chaerul Amir selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN, Jamwas Bapak Amir Yanto menerangkan bahwa terhadap Chaerul Amir sudah selesai proses pemeriksaan internal dan sudah dijatuhi hukuman,” tutur Bambang. 

Selain itu, kata Bambang, menurut Kejaksaan dalam pemeriksaan konfrontir, Natalia Rusli mengakui menerima uang dari korban SK ketika di KOI Restaurant. 

“Dan saksi-saksi yang diperiksa menerangkan bahwa Natalia Rusli ada memberikan uang dalam bentuk USD pecahan 100 ke Chaerul Amir di Restoran Seribu Rasa di Plaza Indonesia,” jelasnya. 

Sehingga, kata Bambang, terdapat kesesuaian keterangan dari para saksi bahwa dugaan yang dituduhkan terbukti. “Apalagi dengan pengakuan Natalia Rusli di depan Sesjamwas Aditya, Inspektorat Firdaus dan saksi-saksi lain di ruang Jamwas bahwa dirinya menerima langsung uang yang adalah janji membantu penangguhan penahanan anak korban dan kemudian membawa korban SK bertemu dengan Sesjamdatun yang saat itu menjabat Inspektorat Pengawasan membuat terang bahwa peristiwa tersebut benar terjadi,” papar Bambang. 

“Maka Chaerul Amir setelah selesai pemeriksaan dilakukan penindakan dan dijatuhi hukuman,” sambungnya. 

Lebih lanjut, Bambang meminta Kepolisian yang dipimpin Jenderal Sigit, mencontoh tindakan Kejaksaan Agung RI, yang langsung memeriksa dengan cepat dan menindak tegas Sesjamdatun yang merupakan pejabat tinggi. 

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai pemimpin Kepolisian RI wajib bertindak tegas dan berantas semua mafia kasus tanpa pandang bulu,” jelasnya. 

“Apalagi Natalia Rusli dalam pemeriksaan Jamwas sudah mengakui terima uang dari korban SK dan ada rekaman suara. Tunggu apalagi?” kata Bambang. 

“Negara ini butuh pemimpin aparat penegak hukum yang tegas dan berani bertindak, jangan sampai ada anggapan bahwa benar Kapolri terlibat dalam kasus modus penangguhan dengan mandeknya pemeriksaan kasus dugaan pidana penipuan Pasal 378 KUH Pidana dan melindungi mafia kasus,” lanjut dia. 

Sementara, pihak kuasa hukum pelapor dari LQ Indonesia Law Firm, Leo Detri, mengatakan hasil pemeriksaan internal Kejaksaan terhadap kasus kliennya sudah memberikan titik terang dan membantu dalam proses penyidikan di Kepolisian. 

“Sekarang tinggal mau atau tidak penyidik menangani dan menyelesaikan kasus ini ataukah penyidik Polda Metro Jaya juga ‘kemasukan angin’ atau ada konflik kepentingan dengan Natalia Rusli sampai lambannya proses laporan polisi yang diadukan?” tanya Leo. 

“Bisa dilihat jika nanti terbukti Natalia Rusli adalah penipu dan menjadi tersangka, maka dengan sendirinya tuduhan pencemaran baik yang dilakukannya terhadap Natalia akan gugur karena bukan pencemaran nama baik, ketika advokat memberikan release terhadap perkara yang ditanganinya. Kabid Humas juga setiap hari memberikan release terhadap perkara yang belum inkrah. Penyidik yang baik tentu bisa melihat dalam terang,” tandas Leo yang merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM. 

Artikel ini ditulis oleh: