Jakarta, Aktual.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak dan untuk kepentingan non-mudik, mulai 6-17 Mei 2021 sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut, bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan pers di Jakarta, Senin (3/5).

Joni mengatakan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, kata Joni, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” katanya.

Joni menjelaskan, selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat dan tegas. Karena kami mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” ujarnya.

Ia menambahkan, KAI mengoperasikan 19 KA jarak jauh dengan penjualan tiket melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung tiga jam sebelum keberangkatan.

“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” katanya.

Sementara untuk perjalanan KA lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan, dengan diberlakukan pembatasan jam operasional, yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.

Joni mengatakan, kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah. KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api.

“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” ujarnya.

Berikut daftar KA jarak jauh yang beroperasi pada Masa Peniadaan Mudik 6 hingga 17 Mei 2021 adalah Argo Bromo Anggrek, Argo Wilis, Gajayana, Bima, Argo Lawu, Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Selero, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, dan Pasundan Lebaran.

Sementara daftar KA lokal yang beroperasi adalah KA Cibatuan, Lokal Bandung Raya, Penataran, Tumapel, Dhoho, Siliwangi, Pandan Wangi, Siantar Ekspres, Sibinuang, Srilelawangsa, Kedung Sepur, Jenggala, Bathara Kresna, Cut Meutia, Lembah Anai, dan Minangkabau Ekspres. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin