Jakarta, aktual.com – Dinamika kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat terus berlanjut. Tak terima dikudeta secara inkonstitusional, Tatan Pria Sudjana selaku Ketua Kadin Jabar, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negara Bandung.
Proses Hukum di Pengadilan Negeri Bandung atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara Gugatan 383/Pdt.G/2020/PN Bdg, tengah berjalan.
“Gugatan itu dilayangkan karena adanya konspirasi yang terencana, terstruktur dan masif didasarkan pada niat jahat dan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Kadin Jawa Barat melalui Musyawarah Luar Biasa (Muprovlub) bertempat di Kabupaten Purwakarta pada bulan September tahun 2020,” kata Tatan ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/5/2021).
Tatan melihat, upaya yang dilakukan oleh Cucu Sutara selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi terlalu memaksakan kehendak berdasarkan jabatan dan ambisi kekuasaan secara inkonstitusional, tidak bermartabat, tidak bermoral, tidak beretika dan bertentangan dengan norma, kaidah dan nilai positif yang ada dalam hukum organisasi, yaitu UU No 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Kepres No 17 tahun 2010 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
“Mereka bermaksud dan bertujuan menggulingkan dan mengganti kepengurusan Kadin Jawa Barat masa bakti 2019-2024 hasil Musyawarah Provinsi (Muprov) VII di Cirebon yang sah dan memiliki legitimasi yang memberi mandat kepada ketua umum terpilih, yang tak lain saya sendiri, yaitu Tatan Pria Sudjana,” kata Tatan lagi.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin