Jakarta, Aktual.co — Polda Sumatera Utara mengusut tiga kasus dugaan korupsi melalui satuan tugas, yang dibentuk sesuai kebijakan kinerja 100 hari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Pengusutan tersebut dilakukan tim satgas empat yang khusus mengenai tindak pidana korupsi.
“Dugaan korupsi pertama terkait dana hibah tahun 2014 kepada Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pematang Siantar, dengan terlapor Ketua KONI setempat Polyn Rudy Ferry Sinaga. Sedangkan dua dugaan tindak pidana korupsi lain yang diusut satgas empat Polda Sumut ada di Kabupaten Nias dan Nias Selatan,” kata Kasubbid Pengelola Informasi dan Data Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Rabu (13/5).
Sedang satgas empat berkoordinasi dengan BPK dalam rangka meminta keterangan ahli terkait dugaan korupsi itu. Secara keseluruhan, Polda Sumut telah membentuk sembilan satgas untuk merealisasikan program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Hati.
Khusus tindak pidana korupsi menjadi tugas utama Satgas empat. Sedangkan masalah lain adalah pencegahan dan pembinaan kamtibmas (satgas satu), premanisme dan perjudian (satgas dua), serta pemberantasan narkoba dan perjudian (satgas tiga). Kemudian, penanggulangan pencurian ikan (satgas lima), pemberantasan aksi radikal dan terorisme (satgas enam), penegakan hukum perdagangan barang bersubsidi (satgas tujuh), penciptaan pelayanan polisi yang bersih (satgas delapan), dan penanganan bencana (satgas sembilan).
Sejak ditugaskan mulai 8 Mei, Satgas dua telah membekuk 151 pelaku aksi premanisme dari 82 kasus, yang paling banyak diamankan di wilayah hukum Polres Langkat yakni 27 kasus dengan 37 pelaku. Sedangkan aksi pencurian kendaraan bermotor yang ditemukan mencapai 17 kasus dan paling banyak terjadi di wilayah hukum Polresta Medan yakni 14 kasus.
Satgas tiga berhasil menemukan 68 peredaran gelap narkoba dengan tersangka sebanyak 90 orang. Kasus terbanyak juga ditemukan di Medan dengan 25 kasus dan 29 tersangka. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 235,05 gram sabu-sabu, 18,24 gram ganja, 12 butir ekstasi, delapan sepeda motor, dan uang Rp1,737 juta.
Sedangkan tindak perjudian yang diungkap satgas tiga sebanyak 43 kasus dengan tersangka sebanyak 57 orang. Seluruh kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sumut dengan nomor ST/167/V/2015 yang ditandatangani Kepala Biro Operasional Polda Sumut Kombes Pol Muharrom Riyadi tertanggal 6 Mei 2015.
“Kegiatan ini berlangsung selama 100 hari yang dimulai 8 Mei,” kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu