Jakarta, Aktual.co — Beberapa petinggi PT Bio Farma dianggap sebagai ‘otak’ dari penggelembungan anggaran dalam proyek pembangunan fasilitas, riset dan alih teknologi pembuatan pabrik vaksin flu burung untuk manusia tahun anggaran 2008-2010, di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Demikian disampaikan penasihat hukum Tunggul Parningotan Sihombing, Amir Hamzah, ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (13/5).
Pernyataan itu, diungkapkan Amir berdasarkan peristiwa hukum, laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), keterangan saksi ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan alat bukti surat. Dimana, yang membuat konsep dan anggaran proyek pabrik vaksin flu burung adalah Bio Farma.
“Keterlibatan Bio Farma dikasus ini jelas terlihat,” ujar Amir.
Selain itu, pembengkakan anggaran yang dilakukan pejabat Bio Farma pun terungkap dalam nota pembelaan (Pledoi) Tunggul Parningotan Sihombing.
Dari pledoi yang didapatkan Aktual.co, disebutkan bahwa beberapa petinggi PT Bio Farma, yakni Direktur Utama, Isa Mansyur, Direktur Perencanaan dan pengembangan, Iskandar, serta Direktur Produksi, Mahendra Suhardono, merupakan orang-orang yang membuat daftar peralatan dan spesifikasi proyek pabrik vaksin itu.
“Bila yang dimaksud adalah konseptor, desainer yang membuat studi kelayakan, proposal, yang secara nyata terlihat terjadinya ‘mark up’ kegiatan, ‘mark up’ anggaran. Dengan sengaja merubah waktu pelaksaan dan mekanisme pengadaan dari kegiatan terintegritas menjadi paket-paket kegiatan adalah Dewan Direksi Bio Farma,” papar Tunggul dalam berkas Pledoinya.
Pernyataan tersebut pun, didukung oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang didapat Aktual.co. Dalam LHP tersebut disebutkan, bahwa dalam rapat pada 9 Juli 2008 yang membahas terkait pembentukan tim terpadu evaluasi ‘conceptual’ dan ‘legal framework’ perencanaan dan pelaksanaan, Bio Farma mengajukan anggaran Rp600 miliar.
Padahal, seperti diputuskan dalam rapat kerja pembahasan Rencana Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) digelar sejak Maret sampai April 2008 , antara panitia anggara DPR RI dan Menteri Kuangan dan Gubernur BI, anggaran proyek pabrik vaksin flu burung sebagai bantuan kepada Bio Farma ditentukan hanya sebesar Rp200 miliar.
Menariknya, dalam LHP BPK, ketika permintaan anggaran menjadi Rp600 miliar, Dewan Direksi Bio Farma ditemani oleh beberapa orang PT Anugrah Nusantara, perusahaan milik mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin, yang mengatasnamakan dirinya sebagai bagian dari Bio Farma, yakni Minarsih, Bagus Handoko, Sutrisno dan satu nama berinisial ROM.
LHP BPK menjelaskan, bahwa Minarsih dan ROM ialah karyawan PT Anugrah Nusantara yang diketahui sebagai pemenang lelang proyek pengadaan vaksin flu burung. Sedangkan Bagus Handoko orang yang mengerjakan paket perencanaan pembangunan fasilitas ‘chicken Breeding’. Sedangkan Sutrisno, merupakan Direktur PT Exartech Technologi Utama selaku pemenang tender salah satu peket proyek pengadaan vaksin flu burung.
Permintaan Bio Farma untuk menaikkan anggaran pun akhirnya terpenuhi. Hal itu juga tertuang surat dakwaan untuk Tunggul. Dimana saat memberikan penjelasan terkait proyek vaksin ini (aanwijzing) kepada Panitia Anggaran, Bio Farma melaporkan besaran perkiraan anggaran yakni sebesar Rp720.037.270.42.
Nominal tersebut dilaporkan oleh Bio Farma tanpa merinci berapa harga-harga peralatan yang dibutuhkan. (Baca Juga: HPS Pabrik Vaksin Diduga ‘Kongkalikong’ Biofarma dan PT AN).
Kasus ini sendiri masih ditangani Dittipikor Mabes Polri. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus, berjanji akan menindaklanjuti keterlibatan para petinggi PT Bio Farma. (Baca: Bareskrim Pastikan Sasar Pejabat PT Bio Farma di Korupsi Pabrik Vaksin)
Sementara untuk keterlibatan Nazaruddin, Bareskrim menyerahkan ke KPK. (Baca: Bareskrim: Keterlibatan Nazaruddin di Pabrik Vaksin Menjadi Tanggung Jawab KPK).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















