Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat upaya pemberantasan illegal fishing di perbatasan maritim Indonesia dengan menggandeng Australia Border Force (ABF) dalam kerja sama pengawasan dan penegakan hukum.

“Penandatanganan Memorandum of Understanding antara Ditjen PSDKP dan ABF ini akan semakin memperkuat kerja sama antar kedua lembaga dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam NOVAMBAR, dalam acara pembukaan Operation Gannet 5 yang dilaksanakan secara VIRTUAL, Senin (24/5).

Antam menjelaskan bahwa dengan adanya MoU tersebut, Ditjen PSDKP dan ABF akan saling mendukung dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. MoU ini sendiri akan dilaksanakan dalam beberapa bentuk kegiatan diantaranya patroli terkoordinasi, pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas, serta kerja sama bilateral dan multilateral lainnya.

“Sebagai salah satu implementasinya, akan dilaksanakan Operation Gannet 5 di wilayah perbatasan Indonesia-Australia untuk beberapa hari ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Suharta, menyampaikan bahwa selama ini kerja sama antara Indonesia dan Australia dalam penanganan illegal fishing di wilayah perbatasan telah berjalan sangat baik.

Lebih lanjut, Suharta menegaskan bahwa selama ini kerja sama telah dilaksanakan dalam skema Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF).

“Ini forum kerja sama yang memang secara khusus dibentuk untuk mewadahi kerja sama di bidang pengawasan dengan pihak Australia,” ujar Suharta.

Sebagai informasi, Indonesia dan Australia terus menunjukkan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal yang berdampak pada kesejahteraan kedua negara termasuk illegal fishing.

Hal ini sekaligus merupakan bentuk konkrit komitmen kedua negara dalam melaksanakan Indonesia-Australia Joint Declaration on Maritime Cooperation yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tahun 2017.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i