Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan atau gugatan pemohon yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati nomor urut 02 Dahlan Hasan Nasution-Aswin pada perkara nomor 139/PHP.BUP/XIX/2021 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (3/6).

Menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pasca-Putusan MK Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 pada pilkada setempat tertanggal 26 April 2021.

Kendati demikian, majelis hakim menyatakan batal keputusan KPU Nomor 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pilkada setempat tertanggal 3 Mei 2021.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan KPU setempat untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih.

Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon tersebut mempersoalkan hasil pemungutan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS), yaitu TPS 01 Desa Banjar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan TPS 01 dan 02 di Desa kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal.

Berdasarkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang pasca-Putusan MK Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021, khususnya tentang amar putusan dalam pokok permohonan butir ke-2 dan butir ke-3 tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan TPS 001 serta TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara.

Hasil akhirnya melalui rekapitulasi tingkat kabupaten (in casu Kabupaten Madina) telah ditetapkan oleh termohon dalam hal ini KPU setempat pada tanggal 26 April 2021 dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut.

Pasangan calon nomor urut 01 mendapatkan suara sebanyak 369, pasangan calon nomor urut 02 (pemohon) memperoleh 450 suara, dan pasangan calon nomor urut 03 nol dengan total suara sah 819 suara.

Sementara itu, pemohon memiliki pandangan dan penghitungan yang berbeda dari KPU Kabupaten Mandailing Natal dengan perincian perolehan suara pasangan nomor urut 01 dan 03 masing-masing nol dan pasangan calon nomor urut 02 yakni pemohon memperoleh 450 suara.

Pemohon beralasan perolehan suara pasangan nomor urut 01 harus dianggap nol karena termohon tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional dengan melakukan pembiaran atas tindakan kecurangan pasangan calon nomor urut 01.

Kecurangan yang dimaksud dalam bentuk kampanye terselubung, politik uang, kampanye hitam, serta larangan agar tidak memilih salah satu calon atau menyuruh untuk tidak memilih sama sekali.

Kampanye tersebut dinilai bertentangan dengan asas fairness karena pemungutan suara ulang pada tiga TPS tidak ada tahapan dan agenda kampanye. Tindakan politik uang dan kampanye hitam juga bertentangan dengan asas luber dan jurdil yang membahayakan demokrasi.

Selain itu, tindakan kampanye terselubung dan politik uang serta larangan untuk tidak memilih salah satu pasangan calon atau menyuruh untuk tidak memilih yang disangkakan pada pasangan calon nomor urut 01 bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i