Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba Raheem Agbaje, Utomo Karim meminta presiden Joko Widodo menunda proses eksekusi terhadap kliennya hingga adanya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita berharap pemerintah bisa mempertimbangkan itu (PTUN), semoga ada proses dulu di sana,” kata dia di Dermaga Wijaya Pura, Jumat (6/3).
Apalagi, kata dia, Raheem menggugat Presiden Joko Widodo ke PTUN, karena penolakan grasi yang dilakukan dianggap cacat hukum. Adanya UU RI Nomor 5 tahun 2010 tentang grasi sebagai perubahan terhadap UU RI Nomor 22 tahun 2002.
Diketahui PTUN akan menggelar sidang gugatan tersebut pada 9 Maret mendatang. Sementara itu hingga hari ini belum jelas kapan akan dilaksanakannya proses eksekusi, meski dua anggota Bali Nine telah dipindahkan ke Nusakambangan.
Raheem Agbaje Salami merupakan Warga Nigeria pemegang paspor Spanyol yang ditangkap di bandara Juanda Surabaya, September 1998 silam.
Raheem divonis mati oleh PN Surabaya, 22 April 1999, dan Grasinya ditolak oleh presiden Jokowi 5 Januari lalu. Raheem masuk pada daftar terpidana mati yang akan segera dieksekusi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















