Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago (Ipang), meminta Presiden Jokowi mencabut penambahan kewenangan yang diberikan kepada Kepala Staf Kepresidenan, melalui Pepres No 26 Tahun 2015.
“Saran saya cabut kembali kewenangan yang diberikan ke Luhut (Kepala Staf Kepresidenan),” ucap Ipang, di Jakarta, Jumat (6/3).
Berdasarkan Perpres No 26 Tahun 2015 yang diteken Presiden Jokowi pada 23 Februari lalu, setidaknya ada lima tugas besar Luhut yang diperbolehkan melakukan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan program prioritas berjualan sesuai visi misi presiden.
Tugas Luhut ini dinilai hampir mirip dengan kewenangan Wakil presiden Jusuf Kalla (JK) dalam melakukan pengawasan pada Kementerian.
“Sehingga wajar bila JK mempertanyakan maksud perpres tersebut, karena berpotensi menghilangkan kerja evaluasi JK terhadap kementerian. Perpres tersebut tak akan efektif kalau hanya untuk bagi bagi posisi dan kedudukan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang