Jakarta, Aktual.com – Ketua Mahkamah Agung RI, dan Kepala Bawas MA diminta melakukan pengawasan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Batam Wahyu Imam Santoso, atas vonis Dedy Supriadi bersama anaknya, Dwi Buddy Santoso berdasarkam putusam majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Nuramanu di Pengadilan Negeri Batam, dengan nomor: 170/Pid.B/2020/PN.Btm pada tanggal 18 Mei 2020.
Permintaan itu disampaikan Ketua Satgas Anti Mafia Peradilan Merah Putih, Joko Sasongko, usai menyampaikan surat ke Menkopolhukam pada Rabu (9/6/2021).
Diketahui, kasus orang tua dan anak itu bermula adanya laporan diduga palsu oleh Kasidi alias Ahok, pedagang besi tua di Batam yang juga menjabat sebagai Direktur PT Karya Sumber Daya melalui kuasa hukumnya bernama Minggu Sumarsono, sesuai laporan polisi nomor: LP-B/34/V/2019/SKPT-Kepri, dugaan tindak pidana pasal 372 KUHP, dengan terlapor adalah Jasid Shipyard & Engineering SDN, BHD dan Dedy Supriadi, Dwi Buddy Santoso, dan Saw Tun alias Alamsyah pada tanggal 2 Mei 2019.
Secara ringkas, Kasidi diduga mengkonstruksikan laporan palsu telah dirugikan sebesar Rp. 3.600.000.000, akibat Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso menggelapkan barang, berupa besi scrap crane noel seberat 125 ton besi dan 60 ton tembaga dan yang diakui milik Kasidi dibeli dari Mohammad Jasa bin Abdullah.
Padahal permasalahan antara Kasidi dengan Mohammad Jasa telah selesai, dengan cara mengurangi jumlah hutang Kasidi kepada Mohammad Jasa berdasarkan bukti surat kesepakatan bersama tentang sisa pembayaran penjualan besi scrap impsa 4 unit crane container tanggal 24 Mei 2019.
Karena permasalahan antara Kasidi dengan Mohammad Jasa sudah ada perdamaian, seharusnya laporan polisi nomor: LP-B/34/V/2019/SKPT-Kepri tanggal 2 Mei 2019 dicabut. Namun oleh Kasidi laporan tersebut tidak dicabut setelah mengetahui ada sebagian besi tua milik Mohammad Jasa seberat 58.490 ton dibeli oleh Usman alias Abi dan Umar, musuh beratnya dalam perdagangan besi tua di Batam.
Rupanya, kata dia, syahwat Kasidi menggelora ingin memenjarakan kakak beradik Usman dan Umar dengan tujuan menghancurkan reputasi dan bisnis rivalnya itu. Pada tanggal 20 Januari 2020, JPU Kejati Kepri berdasarkan P-19 Nomor: B-74/L.10.4/Eoh.1/01/2020 memberi petunjuk kepada penyidik Polda Kepri agar menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Dedy Supriadi, Dwi Buddy Santoso dan Saw Tun alias Alamsyah.
Nama Mohammad Jasa, Direktur, Jasid Shipyard & Engineering (M) SDN, BHD yang menjadi terlapor utama dalam laporan polisi Nomor: LP-B/34/V/2019/SKPT-Kepri tanggal 2 Mei 2019 justeru tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam petunjuk JPU. Mohammad Jasa hanya menjadi saksi yang telah disumpah menjalani pemerikaan.
“Ini maknanya pelaku rekayasa perkara tidak menghendaki Mohammad Jasa bin Abdullah menjadi hadir bersaksi di pengadilan. Karena kesaksiannya dikhawatirkan dapat meruntuhkan bangunan konstruksi rekayasa yang sudah dibuat,” ujar dia.
“Itu sebabnya besi scrap seberat seberat 58.490 ton tidak pernah disita penyidik untuk djadikan barang bukti dalam perkara guna menguatkan tindak pidana yang dipersangkakan,” ujarnya.
Masih segar dalam ingatan, kata dia, pada 24 April 2019 tatkala tengah ngopi bareng kepada Dedy Supriadi koleganya bernama Saw Tun alias Alamsyah memperlihatkan dan membacakan whatsapp messenger, yang baru diterimanya dari Mohammad Jasa, Direktur Jasid Shipyard (M) SDN, BHD, bos pedagang besi tua dari Negeri Jiran Malaysia di handphone merk Samsung J3 Pro.
”I also told Dedy to sell the old wheel scrap at 4500 rp per kilo” (Saya juga katakan kepada Dedy untuk menjual besi tua dari roda-roda yang lama itu dengan harga Rp. 4500 per kilo),” begitu penggelan isi pesan singkatnya.
Keesokan harinya, Jumat (26/4/2019) pukul 20.53, Mohammad Jasa bertanya: “Alam scrap 5 lorries how many tons? (Alam, besi tua 5 lorry itu berapa ton beranya?)“ lalu Alam menjawab pada pukul 20.58:” Asslamualaikum Sor, we able to out 4 lorries only Sir, totals 58.490 tons Sir, Rgds“ (Assalamualaikum, kami hanya dapat menjual keluar 4 lorry dengan seluruh berat 58.490 ton, Pak, Salam).
Percakapan lalu dilanjutkan melalui sambungan telepon. Pada pokoknya Mohammad Jasa selaku pemilik barang besi tua roda-roda yang ada Gudang PT Ecogreen Oleochemicals yang disewanya, telah memerintahkan Dedy Supriadi pada tanggal 23 April 2019 untuk menjual seberat 100 ton, dengan harga Rp. 4500 per kilo gram.
Kepada Saw Tun alias Alamsyah, Dedy Supriadi membenarkan adanya perintah itu yang terkomfimasi dengan bukti whatsapp messenger Mohammad Jasa kepada Saw Tun alias Alamsyah pada tanggal 24 April 2019 tersebut.
Dedy Supriadi melanjutkan kisahnya. Pada tanggal 26 April 2019 sekira pukul 8.00, ia memerintahkan anaknya Dwi Buddy Santoso untuk melakukan pemotongan besi tua crane noel. Dan mengeluarkannya dari lokasi pergudangan PT Ecogreen Oleochemicals.
Lalu Saw Tun alias Alamsyah meminta 4 Gate Pass Out dari PT Ecogreen Oleochemicals, dengan tujuan pengiriman tertulis PT Royal Standar Utama. Berdasarkan perintah dari Mohammad Jasa tersebut, Dedy Supriadi lalu menjual besi seberat 58.490 tons kepada Sunardi seharga Rp. 263.205.000.
“Uang hasil penjualan besi tua tersebut diberikan kepada Mohammad Jasa melalui stafnya Saw Tun alias Alamsyah sebesar 10.000 ringgit, sisanya dipakai oleh Dedy Supriadi untuk kepentingan operasional Jasid Shipyard (M) SDN, BHD di Batam” ujarnya.
Namun dalam penyidikan dengan tersangka Dedy Supriadi bersama anaknya, Dwi Buddy Santoso, handphone merk Samsung J3 Pro milik Saw Tun diambil oleh penyidik bernama Briptu Jefry R Simanjuntak, akan tetapi tidak untuk disita.
Kuasa hukum Dedy Supriadi telah melaporkan sejumlah penyidik Polda Kepri ke Karopaminal Div Propam Mabes Polri.
Ahok Membantah
Sementara itu Kasidi alias Ahok ketika konfirmasi wartawan melalui komunikasi WhatsApp (WA) membantah telpon itu. “Saya aja tidak kenal pak,” Ahok, Rabu (9/6/2021) malam.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu