Jakarta, Aktual.co — Untuk melakukan sosialisai tertib hukum di wilayah hukum Kepulauan Seribu,  Jajaran kepolisian beserta Bupati meminta kepada warganya agar kendaraan yang dimiliki harus memiliki surat-surat lengkap.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Andi Herindra kepada wartawan, Jumat (6/3).
“Kami sosialisasikan kepada masyarakat bahwa sepeda motor yang digunakan di wilayah Kepulauan Seribu harus memiliki surat-surat lengkap seperti STNK dan BPKB,” katanya. 
Dikatakan Andi dari hasil sosialisasi tersebut sejumlah warga yang merasa tidak memiliki surat-surat pun secara sukarela menyerahkan motor-motornya. Karena sebagian warga, sambung Andi memiliki kendaraan tersebut didapat dari penadah yang diketahui berasal dari Jakarta dan kota penyangga lainnya.
“Mereka langsung membawa motornya ke kantor kelurahan untuk dibawa oleh anggota kami yang berjaga di pulau tersebut,” tambahnya. 
‎Andi melanjutkan pihaknya yang berhasil mengumpulkan kendaraan tersebut berjumlah 316 unit sepeda motor bodong (tanpa surat). 
“Sepeda motor yang disita itu merupakan hasil penyerahan masyarakat yang dibeli dengan harga murah dari oknum penadah,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid