Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo memperluas wewenang Kantor Staf Kepresidenan yang kini dipimpin Luhut Binsar Panjaitan. Dengan dasar hukum Perpres 26/2015 mirip dengan mandat Khusus atau nama kerennya the power attorney dengan wewenang yang sama dengan tugas seorang the real presiden.
Hal itu disampaikan politisi Gerindra Arief Poyuono dalam siaran persnya, Kamis (5/3).
“Wewenang yang dimiliki Luhut Panjaitan dengan tugas Hari per hari, minggu per minggu, bulan per pengendalian dan evaluasi dilakukan dari Kantor Staf Kepresidenan sehingga pengendalian dan evaluasi kinerja Menteri,” ungkapnya.
Maka dari itu, dengan perpres yang baru ditandatangani pada 26 Februari 2015, Kantor Staf Kepresidenan juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.
Selain itu, Luhut Panjaitan juga bertugas untuk percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional dan pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional yang merupakan tugas seorang presiden
“Hampir tugas Dan wewenang Luhut Panjaitan adalah yang melekat pada seorang presiden makin jelas secara politik bahwa real presiden hari ini adalah Luhut Panjaitan Dan Kepala Negara adalah Jokowi,” ucap dia.
Sementara itu, secara sosiologi Luhut Panjaitan sebagai real presiden berkantor di Istana Presiden di Ibukota Negara sebagai simbol pusat pemerintahan dan Presiden Jokowi berkantor Dan tinggal di Istana Negara Bogor sebagai simbol negara.
“Dengan kekuasaan penuh yang diberikan pada Luhut Panjaitan maka Luhut Panjaitan juga mengendalikan angkatan perang dan polri dengan peraturan presiden yang dibuat Jokowi secara politik dan kewenangan . Hanya untuk meyatakan perang hanya atas perintah Jokowi,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















