Temanggung, Aktual.com – Pemilik toko kelontong di daerah Kandangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menyembunyikan dagangannya minuman keras di sebuah mesin fotokopi saat polisi melakukan razia minuman keras di toko tersebut.

Razia miras yang digelar Polres Temanggung, Jumat (12/5) malam tersebut polisi sempat kesulitan menemukan barang bukti di toko milik Suyanto di Desa Krajan, Kecamatan Kandangan.

Berkat kejelian petugas akhirnya bisa menemukan sejumlah botol minuman keras yang disembunyikan di dalam mesin fotokopi. Selain itu, polisi juga menemukan botol minuman keras di sebuah rak paling bawah yang ditata bersama minuman kemasan lainnya.

Ratusan botol minuman keras berbagai merek berhasil disita polisi dalam razia di toko tersebut.

Kapolres Temanggung, AKBP Wahyu Win Hardjanto, mengatakan pedagang berusaha mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan minuman keras di dalam mesin fotokopi.

Ia menuturkan pedagang minuman keras tersebut merupakan pemain lama yang selama ini dikenal sebagai penyedia minuman haram.

Ia mengatakan ratusan botol miras yang ditemukan kemudian dibawa ke Mapolres Temanggung untuk dijadikan barang bukti.

“Kami mendesak agar pihak kejaksaan dan pengadilan bisa menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada penjual miras,” katanya.

Ia menuturkan menjeleng bulan Ramadhan ini pihaknya gencar melakukan razia penyakit masyarakat sehingga kaum muslim bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik.

Artikel ini ditulis oleh: