Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU). PT AMU diketahui merupakan anak usaha dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Saat ini, penyidik Pidana Khusus Kejagung mulai memeriksa sejumlah saksi. Di antara saksi yang diperiksa adalah  AP selaku Kepala Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) PT Askrindo.

“Saksi diperiksa terkait audit PT AMU,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam rilisnya, Selasa (15/6/2021).

Leo mengungkapkan, dalam kasus ini tim penyidik Kejagung telah menemukan bukti awal adanya dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT AMU. Sehingga penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Tak hanya itu, tim penyidik juga menelisik dugaan penyimpangan dana Askrindo yang melibatkan anak perusahaan yang bergerak di bidang reasuransi bersama pihak ketiga yakni agen asuransi.

“Karenanya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU,” kata Leo.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung (Jampidsus), Febrie Adriansyah menjelaskan, dalam pengelolaan keuangan PT AMU diduga terdapat penyimpangan atas kebijakan dari perusahaan pusat. Namun, dia belum dapat membocorkan berapa dugaan kerugian tersebut.

“Indikasi awalnya dari pengelolaan keuangan yang diduga ada tindakan melawan hukum atas kebijakan dari perusahaan pusatnya,” katanya. []

Artikel ini ditulis oleh:

Ridwansyah Rakhman