Perusahaan asuransi Jiwasraya. (Antara)
Perusahaan asuransi Jiwasraya. (Antara)

Jakarta, Aktual.com – Fakta menarik terungkap dalam sidang salah satu terdakwa kasus korupsi investasi Asuransi Jiwasraya, Piter Rasiman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 16 Juni 2021. Mulai dari JPU yang tak bisa menghadirkan bukti transaksi aliran dana terkait korupsi hingga terungkap fakta jika repurchase agreement (Repo) juga sudah dibayarkan jauh sebelum munculnya kasus rasuah tersebut.

Ketidakmampuan JPU dalam menghadirkan bukti l-bukti di persidangan tersebut menimbulkan pertanyan dan kajian hukum yang dilakukan akademisi, pengamat hukum, praktisi pasar modal/saham  dan juga wartawan, apakah Kasus Jiwasraya ini dapat dihentikan?

Menanggapi temuan fakta tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyatakan jika kasus ini bisa saja dihentikan.

“Sebab alat bukti yang dapat diajukan sebagai dasar untuk diajukannya sebuah perkara minimal dua alat bukti untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Fickar di Jakarta, Jumat (18/6).

Alat bukti yang dimaksud Fickar yakni keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli dan/atau keterangan tersangka.

“Artinya jika hanya ada satu laporan saksi saja  tanpa didukung alat bukti lainnya, maka penyidikan tidak dapat diteruskan,” jelasnya.

Soal email pun bisa dijadikan alat bukti, lanjut dia, asal ada konfirmasi pembayaran atau transfer lebih dari satu orang.

“Bisa jadi alat bukti asal, ada email balasan untuk menjadi alat bukti yang sempurna,” ujar Fickar.

Sementara, Analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada menyebut bagi pihak yang tidak mengerti dunia investasi pasti menganggap seolah-olah bahwa investasi di surat berharga itu berutang, dan jika hasilnya tidak memuaskan maka banyak pelanggaran.

“Padahal kan kalo melihat seperti itu, apapun namanya transaksi pasti ada potensi pelanggaran. Tapi jangan dianggap bahwa yang namanya transaksi atau investasi itu melanggar. Jadi tidak bisa serta-merta kita katakan berinvestasi di surat berharga atau saham itu melanggar hukum. Karena kan yang namanya investasi tidak melanggar hukum, sepanjang berinvestasi sesuai dengan koridornya,” kata Reza.

Ia beralasan, dalam pengelolaan dana itu ada yang namanya standard operational procedure (SOP). Hal itu yang harus dilihat lagi oleh pihak kejaksaan. Jika penanganan kasus ini disamaratakan, maka yang ada investor jadi takut untuk berinvestasi.

Begitu pun dengan proses penyitaan aset yang tak terkait perkara, Reza mengkhawatirkan akan mempengaruhi presentasi buruk juga buat investor ke depannya.

Kayak tadi misalkan, anggaplah perusahaan A terindikasi terlibat dalam penyelewengan dana Jiwasraya. Nah, orang kan jadi takut untuk buka rekening atau beli produk Reksadananya di manager investasi A ini. Padahal perusahaannya itu nggak ada masalah. Jadi pelaku pasar akan khawatir dan takut untuk berinvestasi,” pungkasnya. (RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i