Jakarta, Aktual.com – Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan tentang revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
“Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui Gubernur, Bupati/Walikota,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/6).
Pemerintah telah menyepakati serta merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker dan Menteri PAN-RB nomor 712 tahun 2021, nomor 1 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB nomor 642 tahun 2020, nomor 4 tahun 2020, nomor 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama,” ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Adapun, perubahan kedua ini mencakup, pertama, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.
Kedua, hari libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021. Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.
“Demikian tiga poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait,” ucap dia.