Jakarta, Aktual.co —Badan Reserse dan Kriminal Polri menyatakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terindikasi terlibat kasus dugaan korupsi ‘payment gateaway’. 
Disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, indikasi didapat dari semua alat bukti dan keterangan para saksi. “Termasuk hasil audit, kecenderungannya ke sana,” ujar Budi, di komplek PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Meski begitu, Budi belum mau memberikan informasi lebih lanjut soal peran Denny dalam dugaan tipikor yang bergulir sejak 2014 lalu itu.
Selanjutnya Denny akan dipanggil untuk diperiksa Jumat (6/3) besok, pukul 10.00 WIB. Kata jenderal bintang tiga itu, pemeriksaan besok penting untuk menentukan status Denny selanjutnya. “Kita lihat hasil pemeriksaan besok saja,” ujar mantan Kapolda Gorontalo itu.
Sebelumnya, terdapat laporan polisi (LP) terhadap mantan WamenkumHam Denny Indrayana tertanggal 24 Februari 2015. Laporan itu adalah model A, di mana polisi sendiri yang menduga adanya tindak pidana terhadap Denny, dan bukan laporan dari masyarakat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan polisi mendapat informasi bahwa ada uang lebih yang dipungut dalam sistem ‘payment gateway’ layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi. 
Uang lebih itu seharusnya masuk ke bank penampung. Namun yang terjadi uang lebih itu masuk ke bank-bank lain yang menjadi vendor. “Itu secara ketentuan enggak boleh, uang itu mampir dulu ke dua bank lain,” ujar Rikwanto.
Penyidik, lanjut dia, belum menghitung berapa potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana tersebut. Penyidik masih mengkalkulasinya. Adapun, total pemasukan sistem payment gateway dari bulan Juli hingga Oktober 2014 mencapai Rp 32 miliar.
Sejauh ini, lanjut Rikwanto, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Mereka kebanyakan bekerja di Kemenkumham dan Kantor Imigrasi. Rikwanto enggan menyebut siapa saja saksi tersebut. Namun, salah satunya yakni mantan Menkumham Amir Syamsuddin.

Artikel ini ditulis oleh: