Bekasi, Aktual.com – Status bekerja dari rumah atau Work From Home kembali diberlakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar 75 persen setelah angka kasus Covid-19 mengalami peningkatan.

“WFH 75 persen kembali kami terapkan selama minimal dua pekan ke depan,” kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Cikarang, Sabtu (19/6).

Kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi, yang mengalami lonjak sebesar 500 persen lebih sejak dua pekan terakhir dibandingkan kasus positif sebelum Lebaran 2021.

Saat ini, kata dia praktis hanya tinggal tiga kecamatan dari total 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi yang berstatus zona kuning dengan tingkat penyebaran kasus positif di bawah lima orang.

“Bojongmangu, Muaragembong dan Tambelang yang zona kuning, Sukakarya dan Sukatani zona oranye, selebihnya zona merah, ini berdasarkan data kami hingga kemarin (Jumat),” katanya.

Dalam dua pekan ke depan, kata dia, pemerintah daerah juga mengeluarkan kebijakan baru selain pemberlakuan WFH 75 persen, antara lain pemeriksaan antigen secara massal dan rutin.

“Kami juga akan kembali menggalakkan operasi protokol kesehatan dengan pemberian sanksi kepada pelanggarnya,” ucapnya.

Dirinya mengaku telah menginstruksikan aparatur pemerintahan setempat mulai dari kecamatan hingga tingkat desa dan kelurahan untuk memberikan perhatian lebih terhadap penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Semua daya dan upaya dikerahkan agar tidak ada klaster baru lagi di Kabupaten Bekasi,” ungkap dia.

Eka juga telah menginstruksikan jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi untuk melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

Dia berharap pihak swasta di Kabupaten Bekasi dapat turut berkolaborasi dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

“Saya ingin ada gerakan bersama baik dari sektor negeri maupun swasta untuk membantu memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nusantara Network