Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi kondensat, yang diduga melibatkan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi serta PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Ketiga tersangka kasus korupsi kondesat itu diantaranya, bekas Kepala BP Migas inisial Raden Prijono, Djoko Harsono yang ketika itu menjabat Deputi Finasial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, dan dari petinggi TPPI yakni Honggo Wendratno. Kini pihak yang sedang disasar Polri yakni pejabat dari ESDM.
Pengamat kebijakan energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Yusri Usman berharap, Polri selaku penegak hukum tak impoten dalam menelisik korupsi yang sudah sejak lama merugikan negara itu. 
“Dari mulai tertangkapnya Rudi Rubaindini, sudah jelas bahwa korupsi yang terjadi di migas ini sangat luar biasa, jadi Kepolisian harus meningkatkan kinerja dalam memberantasan korupsi. Pengungkapan kasus ini harus menjadi pertarungan besar,” kata Yusri ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (13/5).
Dia pun berharap, Kepolisian bekerja sesuai dengan semangat pemberantasan kasus korupsi, bukan sebaliknya karena hanya sebuah pesanan atau pun itervensi dari kepala negara. Meski begitu, dia pun mengacungi jempol terkait pengungkapan kasus yang terjadi di era Raden Prijono itu. 
“Polri sudah hebat lah, tapi, jangan sampai nanti diintervensi, disini Polri harus tegak. Kasus-kasus di BP Migas itu banyak,” ujar dia.
Dia menyakini, tak hanya pihak BP Migas dan TPPI saja yang terlibat di korupsi kondensat itu. Sebab, sambung dia, masih ada pihak-pihak terkait yang terlibat dalam korupsi yang diduga telah merugikan negara sebanyak Rp 2 triliun itu. 
“Saya kira tak hanya dua institusi itu saja, masih ada pihak-pihak terkait dalam kasus itu, seperti ESDM, Kemenkeu dan lain-lain,” kata dia.
Dia menilai, korupsi yang telah melibatkan Raden Priyono tidak berhenti di situ saja. Seperti halnya soal kontrak antara Travigura dengan SKK Migas sebanyak dua kargo Senipah kondensat juga bermasalah. Tapi faktanya, yang bisa dimuat hanya sebanyak satu kargo. 
Akibatnya, negara lebih setahun tidak menerima pembayaran kondensat yang telah dijual oleh Travigura pada September 2013. Ironisnya, BP Migas justru menagih 25 juta dolar AS ke Travigura. 
“Contohnya, Duri dan Belanak crude serta Arun kondensat, Geragai, Senipah dan BRC (Bontang Return Condensate) semasa Raden Priyono, yang semuanya boleh dikatakan diborong oleh Kernell Oil Cs sepanjang tahun,” kata dia.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby