Jakarta, Aktual.co — Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama yang sedang disiapkan pemerintah akan menjadi payung hukum dalam mengatur berbagai masalah yang berkaitan dengan keberagamaan di Tanah Air.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui jika persiapan dan pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) itu sangat sensitif.
Selain itu, penyiapan RUU PUB tersebut juga memiliki kontroversi yang tinggi karena akan mendapatkan reaksi beragam dari berbagai pihak.
Namun, pemerintah membutuhkan RUU tersebut untuk dapat diberlakukan dalam mengatur kehidupan beragama di Tanah Air yang tidak jarang memunculkan potensi konflik.
Selama ini, potensi konflik tersebut sering membesar dan menjadi masalah tersendiri karena tiadanya regulasi yang dapat menjadi payung hukum bagi aparatur pemerintah.
“Jadi, kita memerlukan basis aturan yang cukup dalam menata kehidupan beragama,” Selain menjadi payung hukum, kata Lukman Hakim, di Medan, Kamis (5/3).
Penyiapan RUU PUB tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan dalam kehidupan beragama di Tanah Air.
Artikel ini ditulis oleh:

















