Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Australia tetap ‘ngotot’ untuk menyelamatkan dua warganya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari jeratan eksekusi mati. Upaya itu dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop, untuk melobi pemerintah Indonesia dengan cara membarter narapidana.
Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, upaya pemerintah Australia untuk melobi pertukaran narapidana tidak akan digubris pemerintah Indonesia. Dia menegaskan, komitmen Indonesia melakukan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkotika tidak bisa diganggu gugat.
Apalagi, lanjut Prasetyo, persiapan pelaksanan teknis maupun yuridis untuk melakukan eksekusi mati sudah 95 persen. “Wacana yang disampaikan oleh Menlu Australia itu cukup kita tampung saja. Tentunya, apakah itu bisa dipenuhi atau tidak tergantung kita. Saya kira sulit untuk bisa diterima,” kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/3).
Isu barter terpidana yang ditempuh Australia, dinilai Prasetyo sangat tidak lazim. Dia menganggap, tawaran Australia sangat tidak sesuai dengan rencana Indonesia yang akan menghukum mati terpidana kasus narkotika.
“Saya rasa itu tidak lazim. Tawarannya tidak relevan dengan apa yang akan kita lakukan,” ujarnya.
Menurut Prasetyo, meski Indonesia sempat berupaya menyelamatkan terpidana di luar negeri, namun bukan dengan cara barter. Apalagi, kata dia, terpidana narkotika yang dikenal sebagai kelompok ‘Bali Nine’ itu, terlibat peredaran besar narkotika di Indonesia.
“Ya case by case, tidak seperti itu. Sekarang saya tanya, rela tidak orang yang sudah meracuni bangsa kita kemudian ditukar? Itu sangat tidak seimbang,” katanya.
Dia memastikan, pemerintah Indonesia tidak akan mengurungkan niat untuk eksekusi terpidana mati gelombang kedua yang akan dilangsungkan di Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.
“Saya pastikan, barter itu tidak pernah dilaksanakan, dan terpikirkan. Semua terpidana mati yang hak hukumnya sudah terpenuhi, segera menjalankan eksekusi,” ujar bekas politisi partai NasDem itu.
Dikatakan Prasetyo, sebelumnya Indonesia dan Australia sudah melakukan kesepakatan, yakni saling menghargai kedaulatan hukum masing-masing. Oleh karena itu, upaya barter narapidana sangat sulit dan tidak perlu dipertimbangkan.
“Saya katakan itu sulit dan tidak perlu dipertimbangkan. Komitmen saling menghargai mustinya menjadi acuan. Bukan berarti kita head to head melawan Australia, tetapi ini serious crime,” tuntasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















