Jakarta, Aktual.com – Gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana-Defriadi untuk membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) sekaligus mendiskualifikasi lawannya, Sahbirin Noor-Muhidin, dinilai salah sasaran.
Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai akan menolak permohonan Denny-Defriadi itu, sebab lembaga peradilan tersebut tidak punya kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ichsan Anwary mengatakan, terdapat Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur MK dapat memproses gugatan perselisihan pemilu dengan ambang batas 1,5 persen dari hasil pemilihan.
Sementara, hasil perolehan PSU Pilgub Kalimantan Selatan melebihi ambang batas, yakni 2,35 persen. Di mana Sahbirin-Muhidin 871.123 suara, sedangkan Denny-Defriadi 831.178 suara.
“Dengan hasil yang sudah tersaji data perolehan suaranya masing-masing pasangan calon berdasarkan keputusan KPU Provinsi tentang penetapan hasil perolehan suara, maka hal ini sudah dapat dihitung apakah memenuhi atau tidak untuk mempunyai kedudukan hukum atau legal standing mengajukan permohonan,” kata dia dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/6/2021).
Menurut Ichsan, apabila tidak memenuhi tentang ambang batas perbedaan perolehan suara, maka biasanya MK akan menolak permohonan Denny-Defriadi. Dengan demikian, MK tidak akan masuk pada pokok perkara permohonannya.
“Tidak mungkin lagi didalilkan fakta-fakta pelanggaran atau kecurangan pilkada yang sebelumnya dalam arti pilkada yang pertama,” kata dia.
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK) Kalimantan Selatan menilai sah-sah saja Denny mendalilkan adanya pelanggaran atau kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang berlangsung dalam tahapan-tahapan di PSU. Namun, Ichsan menduga MK mengabaikan dalil tersebut.
“Karena MK berpendapat bahwa hal itu bukan kewenangannya untuk menyelesaikannya, karena ada institusi lain yang berwenang untuk itu,” kata dia.
Terakhir, Ichsan meyakini MK tidak akan memutuskan agar KPU menyelenggarakan ulang PSU untuk kedua kalinya. “Apakah nanti terbuka kembali putusan MK untuk PSU yang kedua kalinya , jawabannya tidak,” tandas dia.
Sementara itu, pengamat politik Karyono Wibowo menilai gugatan pasangan Denny-Difriadi meminta MK untuk mendiskualifikasi rivalnya dan menetapkan mereka sebagai pemenang pemilu sangat menarik untuk dicermati.
Direktur Eksekutif Indonesian Pubic Institute (IPI) itu menganggap sah-sah saja Denny mengajukan gugatan tersebut, tetapi dia meyakini ada tantangan besar bagi MK untuk mengabulkan tuntutan tersebut.
“Permohonan gugatan tersebut mencerminkan sebuah keyakinan diri, tetapi di saat yang sama langkah tersebut akan dipersepsikan publik sebagai bentuk kepercayaan yang berlebihan atau overconfidence,” kata Karyono.
Seperti diketahui, pasangan calon Denny-Defriadi mengajukan gugatan atas kekalahannya di PSU Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/6/2021).
Denny-Defriadi mengeklaim terjadi kecurangan yang bersifat TSM dalam proses pemilihan. Dia pun meminta MK mendiskualifikasi rivalnya dan menetapkan kemenangan bagi paslon Denny-Defriadi. (FSB)
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano