Jakarta, Aktual.co — Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta apabila tidak dibayar setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap maka diganti dengan kurungan tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Supriyono saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhtar dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang Tipikor ko Pasal 64 ayat (1)KUHP.
Dia dianggap telah merintangi proses penyidikan, persidangan, dan menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Selain itu, Muhtar juga didakwa memberi keterangan palsu di persidangan. Sebelumnya dia sempat mengaku tidak pernah kenal dan berkomunikasi dengan Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito. Padahal, menurut pengakuan Yosie Alfiryana, Muhtar telah mengenali Masyito sejak akhir 2012. Saat itu, Muhtar sempat menyambangi kediaman Masyito di Jalan Kiranggo Wiro Sentiko No 9 Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kala itu, Muhtar meminta Masyito untuk tidak mengungkapkan bahwa keduanya saling kenal ketika dipanggil KPK. Dia juga memerintahkan Masyito agar mengaku tidak pernah pergi ke Bank Kalbar Cabang Jakarta. Hal itu semua dilakukan agar penyidik KPK tidak bisa mendiktek adanya penyerahan uang ke Akil Mochtar.
Bukan hanya itu, Muhtar juga telah mempengaruhi saksi lainnya yakni Srino untuk mengatakan jika dirinya tidak pernah mengantar terdakwa ke rumah Akil yang terletak di Kompleks Liga mas Pancoran, Jakarta Selatan. Terlebih saat Muhtar membawa uang dollar Amerika dari Kantor Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta.
Namun, kesaksian palsu yang diungkapkan Srino akrinya terbongkar. Pada 11 November 2013, Srino mengaku pernah mengantar Muhtar ke rumah Akil. Dia mengatakan ketika itu dia memberi batik ke Akil dan tetap menyangkal membawa sejumlah uang.
Meski begitu, berdasarkan keterangan tiga saksi yakni Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati dan Risna, Srino pernah mengantar Muhtar ke Bank Kalbar PT BPD kalbar Cabang Jakarta untuk mengambil uang sebesar Rp 3 Miliar. Dan mereka membawanya ke rumah Akil di Pancoran dengan mobil Jazz putih berplat B 1671 PJF.
Jaksa KPK mendakwa Muhtar telah melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU 31/1999 tentang pemberantasan tipokor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang perubahan UU 31/1999.
Dalam dakwaan pertama, Muhtar dinilai terbukti mempengaruhi Romi Herton tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Akil Mochtar.
Atas vonis tersebut, Muhtar menyatakan akan pikir-pikir.
“Terima kasih yang mulia. Berdasarkan konsultasi dengan penasihat hukum kami menyatakan pikir-pikir. Insya Allah kami akan mencari jalan terbaik.
Sedangkan jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















