Semarang, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, kembali memberlakukan work from home atau bekerja dari rumah karena ada sejumlah pegawai di 21 organisasi perangkat daerah terpapar Covid-19
WFH sendiri diberlakukan berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Sekda Temanggung, mulai Selasa (29/6).
Di sejumlah OPD di Kabupaten Temanggung terdapat beberapa pegawai positif Covid-19, antara lain Dindukcapil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Dinas Penanaman Modal. Pemkab Temanggung memiliki 60 OPD termasuk kantor kecamatan.
Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Temanggung Ripto Susilo mengatakan, WFH dibagi dua tahap, yakni tahap I pada 29 Juni sampai dengan 12 Juli 2021 dan tahap II pada 13-26 Juli 2021
“Pengaturan WFH ini lebih pada perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Temanggung, sehingga pemerintahan tetap berjalan, tetapi kesehatan tetap menjadi pertimbangan utama. Selama 14 hari kali dua ini akan menjadi evaluasi bagaimana perjalanan pemerintahan Kabupaten Temanggung dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” kata dia.
Ripto menyampaikan pegawai yang menjalankan WFH diatur atasan langsung atau kepala dinas.
Ketentuan pegawai yang melaksanakan WFH, antara lain tidak diperkenankan meninggalkan rumah selama jam kerja dan menyampaikan lokasi keberadaannya kepada atasan langsung secara berjenjang setiap dua jam sekali.
Selain itu, wajib menyampaikan laporan tertulis kepada atasan langsung secara berjenjang melalui e-kinerja secara harian. Apabila terdapat kepentingan dinas yang bersifat penting dan mengharuskan pegawai tersebut hadir di kantor, maka wajib dilaksanakan.
Dia mengatakan apabila ditemukan pelanggaran pelaksanaan WFH maka akan diberikan sanksi disiplin tingkat sedang, antara lain ditunda kenaikan gaji berkala, ditunda kenaikan pangkatnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara