Jakarta, Aktual.co — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Komjen pol Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung, menuai pro kontra.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana mengaku heran dengan pelimpahan tersebut. Menurutnya, ada kebijakan yang keluar dari kaidah hukum.
Putusan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah, sehingga kembali ke penyelidikan. Pada tahapan itu, tidak ada aturan manapun yang membenarkan pelimpahan sebuah proses penyelidikan.
“Jadi statusnya itu apa? Penyidikan tidak sah, status apa? Ini masalahnya, lalu KPK serahkan ke Kejaksaan, apakah penyelidikan bisa dilimpahkan? Sampai Maghrib nyari nggak bakal ketemu (dasar hukumnya),” kata Ganjar dalam diskusi bertema “Bagaimana Nasib Kasus Komjen BG di Kejaksaan Agung” di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (5/3).
KPK harus tetap melakukan penyelidikan. Jika cukup bukti, kasus tersebut dinaikkan jadi penyidikan. Sebaliknya, jika tak ditemukan bukti kasus tersebut bisa dihentikan.
“Status hukum apa yang dilimpahkan? KPK tetap harus pegang penyelidikannya. Berani enggak KPK menghentikan penyelidikan kalau enggak ada bukti? Sehingga kasus ini ada nggak bukti yang cukup.”
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















