Jakarta, Aktual.com– Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, Jawa Tengah, membatalkan delapan perjalanan KA selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021.
“Kebijakan ini berkaitan dengan perkembangan pandemi COVID-19 sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.
Ia mengatakan delapan perjalanan KA yang dibatalkan tersebut terdiri atas empat KA jarak jauh, tiga KA aglomerasi, dan satu KA lokal.
Dalam hal ini, empat perjalanan KA jarak jauh yang dibatalkan terdiri atas KA Purwajaya relasi Cilacap-Purwokerto-Gambir pergi pulang (PP) untuk keberangkatan tanggal 4, 11, 16, 18, dan 20 Juli 2021, KA Sawunggalih Malam relasi Kutoarjo-Pasarsenen PP keberangkatan tanggal 3-5 Juli, 8-12 Juli, dan 15-20 Juli 2021.
Selanjutnya, KA Kertanegara relasi Malang-Purwokerto PP keberangkatan tanggal 4, 9, 11, 16, 17, 18, dan 20 Juli 2021, serta KA Baturraden Ekspres relasi Purwokerto-Cikampek-Bandung PP keberangkatan tanggal 4 Juli 2021.
Sementara itu untuk tiga perjalanan KA aglomerasi yang dibatalkan terdiri atas KA Joglosemarkerto relasi Solo-Semarangtawang-Tegal-Purwokerto-Yogyakarta-Solo PP keberangkatan tanggal 3-20 Juli 2021, KA Joglosemarkerto relasi Purwokerto-Tegal-Semarangtawang–Solo keberangkatan tanggal 3-20 Juli 2021, dan KA Kamandaka relasi Purwokerto-Semarangtawang PP keberangkatan tanggal 3-20 Juli 2021, sedangkan satu perjalanan KA lokal yang dibatalkan, yakni KA Bandara YIA relasi Yogyakarta-Kebumen PP keberangkatan tanggal 3-20 Juli 2021.
“Pembatalan keberangkatannya bervariatif. Ada yang dibatalkan setiap hari selama PPKM Darurat, ada yang dibatalkan pada weekdays (hari kerja, red.) saja, dan ada yang pada akhir pekan saja,” kata Ayep.
Kendati ada delapan perjalanan KA yang dibatalkan, dia mengatakan PT KAI Daop 5 Purwokerto masih mengoperasikan lima KA jarak jauh selama PPKM Darurat, yakni KA Serayu Pagi relasi Purwokerto– Kroya-Kiaracondong–Pasarsenen PP, KA Serayu Malam relasi Purwokerto–Kroya-Kiaracondong-Pasarsenen PP, KA Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiaracondong PP, KA Sawunggalih Pagi relasi Kutoarjo-Pasarsenen PP, dan KA Wijayakusuma relasi Cilacap-Surabaya Gubeng-Ketapang PP.
Ayep mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021, calon penumpang kereta api harus memenuhi persyaratan, yakni untuk perjalanan KA jarak jauh harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif tes RT-PCR berlaku 2×24 jam dan/atau tes antigen yang berlaku 1×24 jam.
Sementara itu untuk untuk perjalanan KA dalam wilayah atau kawasan aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen, namun akan dilakukan tes acak (random test).
“Sekalipun penumpang sudah membawa hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen, namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR. Selain itu penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan ketat selama dalam perjalanan,” katanya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan PT KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para pelanggan akibat penghentian sementara beberapa perjalanan KA tersebut.
Menurut dia, penghentian sementara tersebut dilakukan dalam upaya penataan ulang jadwal dan perjalanan beberapa rute kereta api untuk peningkatan pelayanan agar semakin selaras dengan kebutuhan pelanggan.
“Terkait pembatalan tersebut, KAI akan menghubungi penumpang yang telah memesan tiket sebelumnya. KAI menawarkan dua opsi, yakni pembatalan dan pengalihan atau penggantian jadwal perjalanan,” katanya.
Akan tetapi jika calon penumpang tidak berkenan dialihkan perjalanannya ke kereta api lain dan memilih untuk membatalkan perjalanan kereta api, kata dia, PT KAI (Persero) akan mengembalikan bea secara penuh 100 persen di luar bea pesan secara tunai.
“Pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun keberangkatan atau stasiun lain,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra