Jakarta, Aktual.co — Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso tak mempersalahkan dengan adanya kesepakatan untuk menunda penyelidikan kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
“Ditunda itu soal waktunya saja,” ujar Budi, di komplek STIK, Jakarta, Kamis (5/3).
Terpenting, menurut dia, tidak ada intruksi kasus itu untuk dihentikan. “Yang penting kan tidak di-SP3,” kata dia.
Ia sendiri tidak mengetahui sampai kapan kasus itu akan dihentikan. Yang jelas, ia memungkinkan kalau kedua pimpinan KPK berpotensi menjadi tersangka.
“Tapi, untuk menuju tersangka, memang perlu penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Sebelumnya plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti memutuskan untuk menghentikan seluruh perkara yang berhubungan dengan KPK, dengan catatan perkara yang masih ditingkat penyelidikan. Sebaliknya untuk kasus ditingkat penyidikan, seperti kasus Bambang Widjojanto dan Abrham Samad, polri tetap melanjutkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















