Jakarta, Aktual.co — Kepala Staf Kepresidenan akan melakukan monitoring program prioritas untuk membantu kerja presiden dan wakil presiden sehingga rencana kerja yang telah ditetapkan dapat dicapai.
“Peraturan Presiden itu meletakkan Kepala Staf sebagai pembantu presiden untuk melaksanakan pengendalian program-program prioritas. Dengan perpres itu, Kepala Staf susun organisasi yang terdiri dari lima deputi,” kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis (5/3).
Tugas Kepala Staf Presiden antara lain berkaitan dengan program prioritas nasional.
“Ada lima sektor utama, infrastruktur, ekonomi, maritim, pangan, dan wisata. Lalu ada isu strategis, kalau saat ini ada isu menonjol di waktu-waktu tertentu, misalnya kali ini hukuman mati, ada komunikasi politik yang harus dilakukan Kepala Staf Kepresidenan untuk bantu kelancaran pelaksanan fungsi pemerintahan, monitoring, evaluasi untuk implementasi program-program prioritas,” kata dia.
Pada dasarnya, fungsi kepala staf untuk bantu presiden dan wakil presiden dalam pengendalian program-program prioritas kepala staf tidak punya struktur vertikal sampai ke daerah. Kepala staf tidak menggantikan fungsi pengawasan yang dilakukan Irjen atau BPKP yang selama ini sudah ada.
Namun, fokus bantu presiden dan wakil presiden untuk implementasi program-program prioritas. Program-program yang dimonitoring oleh Kepala Staf Kepresidenan hanyalah 10 persen dari sekitar 4.500 program pembangunan dalam setahun, terutama program-program yang memiliki arahan khusus dari Presiden.
“Kira-kira seluruh program pembangunan dalam setahun ada 4.500-an program. Kepala staf akan lakukan pengendalian 10 persen dari program itu, terutama untuk program arahan khusus presiden seperti yang hari ini soal Trans Tol Sumatera. Itu prioritas presiden, lintas kementerian, lintas menko, dan butuh koordinasi kuat pusat dan daerah,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:















