Jakarta, Aktual.co — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memberikan jaminan investasi bagi para investor industri air yang sudah menanamkan modal (eksisting) menyusul dicabutnya UU Sumber Daya Air. Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (5/3), mengatakan pemerintah sudah sepakat bahwa perusahaan yang sudah memiliki izin (termasuk Surat Izin Pengambilan Air/SIPA) dan sudah beroperasi, tetap dapat beroperasi seperti biasa sampai ada ketentuan yang baru.

“Investor yang sudah eksisting di industri berbasis air tidak perlu gelisah. Pemerintah, dalam hal ini BKPM dan kementerian terkait lainnya sepakat untuk tetap mendukung investor yang sudah masuk dan menanamkan investasinya. Regulasi baru untuk memberikan kepastian hukum kepada investor sedang disiapkan,” katanya.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani mengatakan pemerintah telah menggelar rapat koordinasi pada Rabu (4/3) untuk menyikapi pencabutan UU SDA oleh Mahkamah Konstitusi itu.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, akan menginisiasi penyusunan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Salah satu yang diatur, kata Farah, adalah perlindungan terhadap investasi eksisting di sektor sumber daya air.

Selanjutnya, pemerintah tidak akan memproses terlebih dahulu permohonan izin baru atau izin perluasan hingga ketentuan baru selesai disusun.

“Pemerintah juga tidak akan memberikan perpanjangan SIPA yang sudah habis masa berlakunya, sampai dengan adanya ketentuan baru. Kemen PU Pera sedang menyusun PP pelaksanaan Pengairan. Langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi investasi yang sudah masuk dan terealisasi,” katanya.

Farah melanjutkan, kementerian terkait juga akan mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk menginformasikan langkah-langkah pemerintah.

Berdasarkan catatan BKPM, realisasi investasi industri air minum pada 2014 untuk penanaman modal asing (PMA) mencapai 54 proyek senilai 247,61 juta dolar AS. Sementara untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai 18 proyek senilai Rp875,72 miliar.

Artikel ini ditulis oleh: