Jakarta, Aktual.co — Dua bandar video compact disc (vcd) porno dan website berhasil diciduk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kedua tersangka tersebut dibekuk oleh petugas di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten, Jawa Barat.
Demikian disampaikan Direktur Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono kepada wartawan, Kamis (5/3).
“Kedua tersangka telah menawarkan dan menjual DVD berisi film Porno dengan menggunakan website,” katanya.
Dikatakan Mujiono kedua tersangka yakni SO (30) dan JH (34) ditangkap dikediamannya di dua lokasi yang berbeda yakni wilayah Tangerang dan Bekasi.
Saat ini kedua tersangka dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) pasal 32 UU RI no.44 tahun 2008 tentang pornografi, dan pasal 80 Jo pasal 6 UU RI No. 33 tahun 2009 tentang perfilman, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Sedangkan pidana UU No.33 tahun 2009 tentang perfilman akan dijerat pidana penjara paling lama 2 tahun,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















