Medan, Aktual.com – Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro darurat untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19, salah satunya yakni pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 17.00 WIB.

Namun untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Pengetatan di bidang pergerakan perekonomian terbatas, seperti operasional tempat usaha, mall, rumah makan sampai jam 5 sore,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Rabu (7/7).

Pengetatan PPKM mikro di Kota Medan berlaku mulai tanggal 6 hingga 20 Juli 2021. Penerapan ini dilakukan menindaklanjuti instruksi surat edaran Gubernur Sumut nomor 188.54/26/INST/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

Pada aturan PPKM mikro yang diterbitkan Pemkot Medan tersebut, ditetapkan pembatasan kapasitas pada kegiatan pernikahan dan hajatan, maksimal 30 orang dan tidak diperbolehkan menyediakan hidangan makan di tempat.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Wali Kota mengimbau kepada masyarakat Kota Medan untuk mematuhi aturan PPKM mikro, guna menekan angka penyebaran Covid-19.

“Sama-sama kita terapkan PPKM mikro ini agar bisa kembali menerapkan kehidupan normal,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu