Jakarta, Aktual.co — Banyak pelajaran yang dapat diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kisruh penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Pasalnya dalam hal ini KPK dinilai terlalu terburu-buru dalam bertindak.
Berkaca yang sudah terjadi belakangan ini, Mantan Jaksa Agung Muda, Marwan Effendy mengingatkan KPK agar hal tersebut dijadikan pelajaran berharga dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Ada momen tidak tepat dalam permasalahan ini, termasuk dari teman-teman di KPK,” kata Marwan, dalam sebuah diskusi, di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Kamis (5/3).
Tak hanya itu Marwan juga menyoroti jumlah pimpinan KPK yang tak lengkap saat menetapkan tersangka pada Budi Gunawan. Apalagi dalam Undang-undang dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013, penetapan tersangka harus dilakukan oleh lima komisioner.
“Padahal masa kadaluarsa kasus korupsi itu 18 tahun, ini bukan waktu yang singkat.”
Menurut dia penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan pun tak akan gaduh, jika KPK menetapkan Budi sebagai tersangka saat jumlah lima komisionernya sudah terpenuhi. Terlebih, KPK memperkuat alat bukti agar penetapan tersangka pada Budi tak mudah dipatahkan dan tidak menabrak asas.
Dia berpendapat, berdasarkan pengalaman menangani kasus korupsi di kejaksaan, penetapan status tersangka dan penahanan tak perlu dilakukan terburu-buru. Hal tersebut untuk memperkuat bukti dan tak ada ancaman pelaku korupsi melarikan diri ke luar negeri.
“Yang ada, tersangka korupsi lari kalau sudah jadi terdakwa. Kasus Budi Gunawan ditangani KPK dalam waktu yang tidak tepat sehingga menimbulkan masalah.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu