Lebak, Aktual.com – Pasar dan Alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten ditutup selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah kerumunan yang berpotensi penyebaran COVID-19.
“Kami minta warga mematuhi penutupan tempat keramaian itu selama diterapkan PPKM Darurat,” kata Komandan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Lebak Dartim, di Lebak, Jumat (9/7).
Petugas Satgas COVID-19 Kabupaten Lebak bekerja keras melakukan pengawasan selama penerapan PPKM Darurat, untuk melakukan razia masker dan penyekatan di perbatasan.
Kendaraan dari luar diputarbalikkan jika pengemudi maupun penumpang tidak dilengkapi hasil tes swab antigen dari daerahnya.
Di samping itu, petugas juga membubarkan lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.
Pengawasan yang dilakukan dalam upaya mendukung kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi PPKM Darurat dengan tidak berkerumun.
Selama ini, kata dia, kerumunan menjadikan klaster penularan COVID-19. Karena itu, pasar dan Alun-alun Rangkasbitung ditutup selama PPKM Darurat.
“Kami bersama TNI dan polisi menjaga lokasi pasar dan alun-alun agar tidak ada kerumunan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” katanya menegaskan.
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah mengatakan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir.
Selama ini, kata dia, masih banyak ditemukan warga tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga Kabupaten Lebak masuk zona merah penyebaran COVID-19.
“Kami berharap semua elemen bekerja sama dan bersinergi untuk mengatasi pandemi agar tidak menimbulkan korban banyak,” katanya lagi. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin