Jakarta, Aktual.co —Tak kantongi sertifikat surat layak fungsi, pusat perbelanjaan Mall Tebet Green di Tebet, Jakarta Selatan, disegel Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), Kamis (5/3) siang.
“Belum memiliki sertifikat SLF yang menyatakan bahwa bangunan layak untuk digunakan dalam segi keselamatan dan keamanan,” kata Kepala Seksi Penertiban Dinas P2B DKI Bayu Aji, di lokasi.
Sebelum penyegelan, kata Bayu, peringatan sudah dua kali dilayangkan Dinas P2B kepada pihak pengelola, PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera. Tak kunjung dapat tanggapan, penyegelan pun dilakukan sebagai peringatan ketiga. “Bangunan tidak boleh beroperasi sampai pengelola mengajukan SLF,” kata dia.
Agar bisa beroperasi kembali, pengelola gedung harus mengajukan kembali pembuatan SLF ke Dinas P2B. Apabila tak juga diurus, seluruh bangunan bisa disegel secara keseluruhan. “Bisa kami lingkari garis kuning atau garis polisi di seluruh gedung,” kata Bayu.
Saat ini, dua spanduk besar berwarna merah terpampang di salah satu pintu masuk gedung, bertuliskan “BANGUNAN INI DISEGEL”.
Penyegelan sebelumnya juga sudah pernah terjadi di mall tersebut. Yakni pada 22 Januari lalu. Penyebabnya, pengelola nunggak pajak selama empat tahun hingga Rp1,8 miliar.

Artikel ini ditulis oleh: