Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus dugaan korupsi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana (SB) meminta kepada Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) untuk memberikan penangguhan penahanan. Sutan pun, merelakan istrinya sebagai jaminan.
Demikian disampaikan kuasa hukum SB, Razman Arif Nasution, bahwa selama proses penyidikan berjalan tidak ada urgensi untuk KPK menahan kliennya. Hal itu lantaran, SB dianggap dapat berkoordinasi secara terbuka kepada lembaga antirasuah.
“Jadi kami datang ke KPK untuk meminta penangguhan penahanan pak Sutan dengan restu jaminan dari istrinya, Nunung Rusyatie,” ujar Razman di gedung KPK, Kamis (5/2).
Lebih lanjut disampaikan Razman, untuk membatasi ruang gerak SB, dia menilai KPK hanya perlu melakukan pencegah selama enam bulan seperti yang ditetapkan sejak Februari 2014. Pasalnya, hal itu juga membuat SB sudah tidak lagi memiliki keleluasaan untuk beraktivitas di dalam negeri, apalagi kabur ke luar negeri.
Bukan hanya itu, melalui Razman, SB juga meminta kepada Taufiqurrahman Ruki Cs untuk menjelaskan bagaimana lembaganya bisa menyematkan status tersangka itu. Karena dia melihat terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya.
Dia beralasan, mengapak SB yang disebut-sebut terkait dalam perkara kasus suap yang menjerat bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, namun malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penetapan APBN-P di Komisi VII DPR.
“Jadi sebaiknya KPK menghentikan pemanggilan terhadap pak Sutan sebelum praperadilan menghasilkan putusan. Ini penting untuk mengetahui keabsahan penetapan tersangka klien kami,” ujar Razman.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN-P di Kementerian ESDM era kepeminpinan Jero Wacik. Ketika itu mantan politisi Partai Demokrat menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.
SB pun resmi menjadi tahanan KPK pada Senin (2/2). Saat itu, dia mengatakan akan menjalani proses hukum yang diatur oleh KPK. “Kita ikuti saja aturannya,” ujar SB sebelum masuk ke mobil tahanan di gedung KPK.
Akibat perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby